Pemerintah Beri Wewenang Lemigas Impor Migas untuk Cadangan Energi

Share

Pemerintah memberikan wewenang baru kepada Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas untuk mengimpor komoditas minyak dan gas bumi (migas) guna memenuhi cadangan penyangga energi dan cadangan nasional, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (9/6/2026).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional yang resmi ditandatangani pada 30 April 2026.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menjelaskan bahwa penetapan regulasi teranyar ini menegaskan peran ganda yang diemban oleh pihak Lemigas dalam skema impor tersebut.

"Jawabannya dua-duanya. Jadi itu [BLU] mengimpor untuk cadangan penyangga energi [CPE] dan cadangan nasional, itu juga BLU," ujar Kholid saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (9/6/2026).

Menurut penuturan Kholid, penugasan impor melalui Lemigas ini berfungsi sebagai instrumen pelengkap bagi peraturan mengenai cadangan energi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.

"Kalau di perpres tentang CPE, itu kan belum dijelaskan siapa entitas yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk melakukan impor. Hanya disebut Menteri saja, bahwa dia bisa menugaskan [menugaskan impor]. Akan tetapi, belum jelas," kata Kholid menambahkan.

Ketiadaan kepastian mengenai lembaga pelaksana di dalam aturan terdahulu kini telah diatasi melalui penerbitan regulasi teknis yang berjalan secara lebih terperinci.

"Kalau di Perpres [No. 26/2026] ini, jadi dijelaskan lebih definitif yang mengimpor adalah BLU, seperti yang Pak Wamen [Yuliot Tanjung] bilang kan Lemigas," pungkasnya.

Sebelum aturan ini terbit, Kementerian ESDM telah merilis Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) pada 6 September 2024, di mana stok ini berstatus barang milik negara dan hanya boleh dirilis saat krisis energi atas keputusan DEN.

Target Volume Cadangan Penyangga Energi Nasional
Jenis Komoditas Energi Jumlah Volume Cadangan
BBM Jenis Bensin (Gasoline) 9,64 juta barel
Liquefied Petroleum Gas (LPG) 525,78 ribu metrik ton
Minyak Bumi (Crude Oil) 10,17 juta barel

Proses pengelolaan komoditas tersebut mencakup pengadaan, pemeliharaan, hingga pemulihan kembali, di mana pemerintah dapat menyewa infrastruktur penyimpanan milik BUMN, swasta, atau bentuk usaha tetap.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya juga telah memaparkan keterlibatan Lemigas dalam kegiatan impor minyak mentah dan komoditas migas lainnya.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Yuliot menyatakan bahwa aktivitas pengadaan komoditas migas nasional selama ini difasilitasi oleh jajaran BUMN berizin seperti PT Pertamina (Persero) maupun perusahaan swasta pemegang izin resmi.

“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.

Pemberian mandat legal kepada BLU energi ini sengaja dirancang agar aspek pengadaan dapat menyesuaikan dengan variasi negara asal serta dinamika waktu pengiriman logistik.

“Kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” tambah dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author