Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Tersangka Kasus Bocah Tewas
Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y asal Jakarta sebagai tersangka akibat kelalaiannya melepas anjing pemburu hingga menewaskan bocah berusia sembilan tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus pidana ini mencuat menyusul penemuan jenazah korban pada hari Minggu (7/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Tersangka Y kini menghadapi jeratan pasal berlapis atas insiden maut tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik hewan tersebut di markas Polres Bogor.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (9/6/2026).
Pihak kepolisian menerapkan pasal mengenai kealfaan yang menyebabkan kematian orang lain serta kegagalan mencegah hewan peliharaan menyerang orang. Kendati status hukum Y sudah dinaikkan, kepolisian belum memberikan jawaban gamblang perihal penahanan fisik terhadap sang pemilik anjing.
"Pasal 474 dan 336 KUHPidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," urainya.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa Y tetap harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya yang baru. Kepolisian fokus merampungkan berkas perkara berdasarkan temuan di lapangan.
"Dilanjut pemeriksaanya sebagai tersangka," katanya.
Penetapan status Y dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa alat bukti material. Penyidik menemukan bukti biologis berupa bercak darah korban yang masih menempel pada bagian mulut hewan pemburu tersebut.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.
Kelalaian Y didasari atas tindakan melepaskan empat ekor anjing pemburu dari jarak jauh tanpa ada pengawasan langsung. Akibatnya, hewan-hewan liar tersebut lepas kendali dan menyerang anak-anak di area perburuan.
"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita billing lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuhnya.
Kronologi kejadian bermula saat wilayah hutan tersebut dijadikan lokasi perburuan hama babi hutan dengan bantuan kawanan anjing. Pada saat yang bersamaan, korban sedang berada di sana untuk memancing bersama seorang rekannya.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing," kata KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto, Senin (8/6/2026).
Satu dari dua anak yang berada di lokasi kejadian dilaporkan berhasil meloloskan diri dari kejaran kawanan hewan tersebut. Namun, satu korban lainnya tidak dapat menyelamatkan diri hingga mengembuskan napas terakhir akibat luka gigitan.
"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," imbuhnya.