PHRI Dukung Penertiban Platform Agen Perjalanan Asing dan Vila Ilegal

Share

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan platform online travel agent (OTA) asing serta vila ilegal di tanah air pada Selasa (9/6/2026).

Langkah tegas tersebut diambil demi mewujudkan keadilan dalam persaingan usaha sekaligus menegakkan kepatuhan hukum di sektor pariwisata. Seperti dilansir dari Detik Travel, kebijakan ini direspon positif oleh pelaku usaha akomodasi resmi.

Pemerintah mewajibkan pemilik akomodasi menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) hingga 31 Juni 2026. Akomodasi yang melanggar akan dihapus dari platform OTA per 1 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran menyatakan pelaku usaha akomodasi legal menyambut baik tindakan tegas pemerintah ini demi kepastian usaha yang konsisten.

"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi karena ada KBLI khususnya," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.

Maulana Yusran menambahkan bahwa persoalan maraknya akomodasi ilegal yang masuk ke platform digital ini sebenarnya sudah dikeluhkan kepada Kementerian Pariwisata sejak tahun 2019 lalu.

"Kami pun sudah lama menyuarakan ini, karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal. Apalagi mereka juga bisa dijual di platform OTA," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.

PHRI menilai OTA asing yang belum memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia kerap menghindari kewajiban pajak lokal, sehingga merugikan pihak hotel yang terbebani PPN 11 persen berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021.

"Tidak fair. Inventory yang dijual itu ada di Indonesia, tapi platformnya berbadan hukum asing. Dampaknya, dari sisi pajak jelas berbeda. Kita sebagai pelaku usaha jadi menanggung biaya lebih besar, sementara mereka tidak," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.

Menurut Maulana Yusran, ketiadaan badan hukum resmi dari platform asing tersebut merugikan mitra bisnis, meminimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, dan memangkas potensi penerimaan pajak negara.

"Dampaknya jelas. Harusnya ada pemasukan dari pajak badan usaha di Indonesia," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.

Masalah lain yang muncul akibat belum adanya kantor resmi di dalam negeri adalah sulitnya konsumen mendapatkan perlindungan saat terjadi masalah dengan layanan.

"Kalau terjadi komplain, konsumen tidak punya akses yang jelas ke customer service atau PIC di Indonesia. Kadang hanya ada satu orang perwakilan, atau bahkan hanya kerja sama dengan konsultan, bukan entitas resmi," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author