DPR RI Sahkan RUU Kepolisian Menjadi Undang-Undang
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat paripurna ke-21 di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dilansir dari Detikcom, pengesahan ini dilakukan setelah Komisi III DPR RI dan pemerintah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisir masalah.
Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan sidang melemparkan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat untuk mendapatkan persetujuan mutlak terkait pengesahan regulasi baru tersebut.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.
Persetujuan ini dicapai setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR menyepakati hasil pembahasan tingkat I pada Senin (8/6/2026). Salah satu poin krusial yang diubah dalam undang-undang ini berkaitan dengan perpanjangan masa kerja reguler.
Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan rincian mengenai klausul baru yang mengatur batas usia pensiun bagi perwira tinggi kepolisian pangkat tertinggi.
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy Hiariej.
Pemberlakuan aturan baru ini juga memuat ketentuan peralihan bagi anggota kepolisian yang saat ini mendekati masa pensiun demi kepastian hukum.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," sambungnya.
Aturan peralihan tersebut menetapkan bahwa anggota Polri berusia 56 tahun akan langsung mengikuti ketentuan baru, sementara bagi yang berusia 57 dan 58 tahun mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.