Mahasiswa di Semarang Gadaikan 40 Sepeda Motor Teman Kampus

Share

Seorang mahasiswa bernama Ibra Maulana (23) nekat menggadaikan 40 unit sepeda motor milik rekan-rekan kuliahnya di Kota Semarang pada Senin (8/6/2026). Aksi penipuan dan penggelapan ini dilancarkan pelaku dengan memanfaatkan hubungan senioritas agar para korban bersedia meminjamkan kendaraan mereka.

Aksi kriminal di lingkungan perguruan tinggi tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian dalam ekspos kasus di Mapolsek Ngaliyan. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban menyadari kendaraan mereka tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Ada keterkaitan hubungan senioritas antara korban dan juga tersangka," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok saat konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Kota Semarang dilansir detikJateng, Senin (8/6/2026).

Kompol Riki Fahmi Mubarok menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan pelaku adalah meminjam sepeda motor korban secara langsung. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut justru dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

"Adapun modus yang digunakan adalah dengan meminjamkan kendaraan milik korban yang kemudian kendaraan tersebut digadaikan tanpa seizin daripada pemilik yang sah," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, relasi senioritas yang dimanfaatkan pelaku merujuk pada perbedaan tahun angkatan masuk kuliah. Pelaku dan seluruh korban diketahui menempuh pendidikan di universitas yang sama.

"Jadi senioritas ini berdasarkan daripada angkatan masuknya. Jadi yang tersangka ini memang salah satu mahasiswa di universitas di Kota Semarang, korbannya ini ada yang memang di atasnya, ada juga yang di bawahnya," ujar Riki.

Pihak kepolisian juga mengonifikasi bahwa korban dari tindakan pidana ini tidak hanya menyasar mahasiswa laki-laki, melainkan juga mahasiswi.

"Jadi masih ada hubungan satu universitas, senioritas itu seperti itu. Jadi tergantung angkatan masuknya. (Korbannya) mahasiswa, mahasiswi juga," tambahnya.

Dalam melancarkan aksinya, Ibra Maulana memberikan iming-imingi uang sewa senilai Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per hari kepada korban. Setelah motor beserta STNK didapatkan, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut untuk digadaikan dengan nilai berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per unit.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author