Perhapi Maklumi Rencana PT DSI Tarik Biaya Ekspor SDA
Kebijakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang berencana menarik margin keuntungan dalam skema ekspor sumber daya alam (SDA) mendapatkan tanggapan dari pelaku industri. Dikutip dari Bloombergtechnoz, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai langkah tersebut sebagai hal yang dapat dimaklumi.
Kendati demikian, Perhapi memberikan catatan kritis mengenai penerapan aturan tersebut. Organisasi ini menekankan pentingnya keterbukaan agar kebijakan ekspor satu pintu ini tidak memberatkan kelangsungan hidup para produsen komoditas.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan bahwa PT DSI selaku pelaksana skema memerlukan dana operasional. Pemenuhan kebutuhan dana tersebut dinilai wajar jika diambil dari sebagian margin keuntungan penjualan ekspor.
"Terkait dengan penentuan margin, dapat dimaklumi jika pihak DSI pun memerlukan dana untuk operasionalnya yang dapat diambil dari sebagian margin keuntungan dari penjualan ekspor komoditas SDA tersebut," ujar Sudirman saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Meskipun menganggap langkah tersebut wajar, Sudirman mengingatkan aturan yang menjadi payung hukumnya. Besaran margin yang ditetapkan harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
Sudirman juga memaparkan risiko jika PT DSI mengambil margin yang terlalu besar. Pemotongan hak produsen secara berlebihan dikhawatirkan dapat melumpuhkan aktivitas bisnis di sektor hulu.
"Menetapkan margin yang sangat besar dengan cara mengambil sebagian margin yang seharusnya menjadi hak produsen tentu saja akan mematikan kelangsungan usaha dari produsen tersebut," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Perhapi menyarankan proses penetapan margin dilakukan secara akuntabel. Ruang dialog antara PT DSI dan produsen harus dibuka demi mencapai kesepakatan bersama.
"Kami sangat menyarankan agar sebaiknya ada transparansi dan akuntabel untuk penentuan tingkat margin yang ditetapkan oleh DSI, yang dibicarakan dan disepakati dengan pihak produsen guna memastikan fairness [keadilan] di antara kedua belah pihak," pungkas Sudirman.
Penjelasan PT DSI Mengenai Biaya Layanan
Di sisi lain, manajemen badan usaha terkait telah memberikan penjelasan mengenai komponen biaya tersebut. Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan PT DSI akan menerapkan biaya layanan untuk menyokong skema ekspor satu pintu.
Pernyataan ini berkaitan dengan kewenangan PT DSI dalam menetapkan margin pada tingkat yang wajar. Kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 ayat 4 PP Nomor 24/2026 yang disahkan pada 20 Mei 2026.
“[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan,” ungkap Dony kepada awak media usai konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2025).
Dony memastikan penarikan tersebut murni merupakan biaya atas jasa atau layanan yang diberikan oleh PT DSI. Pihaknya membantah anggapan bahwa lembaga tersebut bertindak sebagai perantara dagang yang mencari keuntungan sepihak.
“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI,” tambahnya.
Proses ini memegang peranan penting untuk menjamin volume serta kesepakatan harga sebelum SDA dikirim ke mancanegara. Dony mencontohkan keberadaan proses inspeksi untuk memastikan validitas data ekspor.
"Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian. Setiap layanan yang diberikan [ada biayanya], kalau tidak ada layanannya masak orang diambil marginnya? Tentu tidak begitu," tambahnya.
Tujuan utama dari kebijakan pintu satu ini adalah memaksimalkan volume ekspor komoditas nasional dengan harga terbaik di pasar internasional. Optimalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara.
“Jadi kita tentu kita tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik,” tutupnya.
Aturan Hukum Ekspor Satu Pintu
Kebijakan ini berjalan seiring dengan langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang merilis PP No. 24/2026. Regulasi ini dibentuk untuk mendukung penugasan PT DSI sebagai BUMN khusus.
Pada tahap awal, pelaksanaan ekspor satu pintu akan diterapkan pada tiga komoditas strategis. Ketiga komoditas tersebut meliputi batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
Wewenang penentuan margin tertuang dalam BAB III Pasal 3 Ayat (4) PP No. 24/2026. Aturan tersebut menyatakan BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.
“BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," PP No. 24/2026 Pasal 3 Ayat (4).
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau perantara tunggal. Sementara Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan harga jual komoditas tersebut ditentukan oleh BUMN ekspor, dan Ayat (3) menjelaskan penetapan BUMN ekspor disesuaikan dengan aturan di bidang BUMN.