Komisi III DPR Sepakati RUU Polri Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat agar RUU Polri tersebut segera dibawa ke rapat paripurna, seperti dilansir dari Detikcom.
Rapat tingkat I ini berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman serta dihadiri oleh Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dan Wamenkum Eddy Hiariej.
Agenda dimulai dengan penyampaian laporan dari Panitia Kerja (Panja) mengenai hasil pembahasan RUU Polri.
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM, yang terdiri dari DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8," kata Habiburokhman membacakan laporan Panja.
Habiburokhman menambahkan bahwa Panja menerapkan metode klasterisasi untuk meningkatkan efisiensi kerja.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," sambungnya.
Setelah mendengarkan laporan, setiap fraksi memberikan pandangan masing-masing dan menyatakan persetujuan mereka. Ketua Komisi III DPR kemudian langsung meminta konfirmasi akhir dari seluruh peserta rapat yang hadir.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya Habiburokhman.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Rancangan regulasi terbaru ini mengakomodasi sejumlah poin krusial, termasuk penyesuaian batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian.
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Wamenkum Eddy dalam kesempatan yang sama.
Eddy memberikan penjelasan tambahan mengenai poin perubahan dalam pasal tersebut.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," sambungnya.
Selain ketetapan bagi perwira tinggi, RUU Polri juga mengatur ketentuan peralihan batas usia pensiun pada Pasal 2 saat undang-undang ini resmi diberlakukan:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.