Kemenko Perekonomian Ajukan Pengecualian Tarif Impor AS untuk 18 Produk

Share

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan pengecualian tarif impor Amerika Serikat terhadap sekitar 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia melalui skema Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 pada Juni 2026.

Langkah ini diambil setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat menetapkan tarif kerja paksa sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Tarif tersebut berpotensi melonjak hingga 18 persen bagi komoditas Indonesia setelah penyelidikan mengenai kapasitas berlebih rampung diselesaikan.

Penerapan tarif berdasarkan Pasal 301 ini dijadwalkan berjalan secara bertahap mulai 24 Juli 2026, tepat ketika masa berlaku tarif global 10 persen berakhir. Sebanyak 60 negara tercatat masuk dalam daftar investigasi atas impor produk hasil kerja paksa, dengan 54 negara di antaranya dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa Indonesia masuk dalam kategori kelompok yang baik sehingga berpeluang besar mendapatkan persetujuan pengecualian tarif untuk 18 komoditas yang diusulkan. Selain itu, pemerintah juga sedang mengusulkan tambahan sekitar 1.700 komoditas lain yang mencakup berbagai produk unggulan nasional.

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pihak kementerian memproyeksikan beberapa komoditas pertanian unggulan domestik seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah-rempah dapat memperoleh tarif 0 persen. Kebijakan tarif nol persen tersebut juga diharapkan dapat berlaku untuk sektor produk tekstil dan pakaian jadi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi secara terpisah bahwa komoditas yang didaftarkan dalam pengecualian tersebut didominasi oleh hasil perkebunan dan sektor manufaktur.

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang]," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat merencanakan pengenaan tarif sebesar 32 persen untuk produk Indonesia, sebelum akhirnya disepakati menjadi 19 persen melalui Agreement on Reciprocal Trade awal tahun. Namun, kebijakan tarif resiprokal tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, sehingga pihak USTR mencari dasar hukum alternatif lewat investigasi kapasitas berlebih yang melibatkan 16 negara mitra dagang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author