KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Muara Enim Edison

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Senin (8/6/2026) malam. Langkah hukum ini diambil menyusul kecukupan bukti permulaan yang ditemukan oleh tim penyelidik.

Peningkatan status perkara tersebut dibarengi dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penangkapan itu sendiri dilakukan dalam sebuah operasi senyap di wilayah Sumatera Selatan yang berlangsung sejak Minggu (7/6/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Otoritas antikorupsi langsung menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut untuk memperjelas status hukum para pihak yang terjaring operasi. Keputusan ini diambil secara kolektif oleh pimpinan dan tim penyidik KPK.

"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjut Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Secara keseluruhan, terdapat 10 orang yang ditangkap oleh tim penindakan KPK dalam operasi tersebut. Kelompok yang diamankan terdiri dari lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk sang Bupati, serta lima individu dari sektor swasta.

Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan jajaran pemerintah daerah. Selain menangkap para terduga, tim KPK juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk mengumumkan secara resmi status hukum dan konstruksi perkara dari para pihak yang diamankan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author