Said Iqbal Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dari Dalam Pemerintahan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6/2026).
Dilansir dari Detik Finance, pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Kepres 58/P tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said Iqbal menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan nasib para pekerja dari dalam lingkaran pemerintahan.
Keputusan untuk menerima jabatan sebagai Penasihat Khusus Presiden ini diakui Said Iqbal telah melewati proses diskusi mendalam. Dirinya telah membicarakan hal tersebut secara langsung bersama jajaran timnya di internal KSPI serta Partai Buruh.
"Setelah didiskusikan di KSPI dan kawan-kawan buruh kami memutuskan untuk berjuang melalui di dalam. Secara platform perjuangan, keberpihakan presiden Prabowo dan kaum rakyat kecil mendorong kami untuk berikan masukan. Jadi menjaga keseimbangan," papar Said Iqbal ketika tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Senin (8/6/2026).
Langkah masuk ke dalam pemerintahan dinilai menjadi momentum penting agar aspirasi pekerja terdengar seimbang. Selama ini, kalangan pengusaha dinilai lebih sering memberikan masukan secara langsung kepada jajaran menteri perekonomian.
"Karena kawan pengusaha kan misal ya, kita melihat secara kasat mata melalui Pak Luhut, Pak Bahlil, Pak Airlangga banyak mendapat masukan perihal yang bersifat dengan kepemilikan modal," ujar Said Iqbal.
Masuknya perwakilan buruh ke dalam struktur formal Istana ini diharapkan mampu menjadi penyeimbang kebijakan. Fokus utamanya adalah menyuarakan aspirasi para pekerja langsung di ranah pengambilan keputusan.
"Saya beranikan diri ikhtiar dan ijtihad bahwa saya juga harus berikan keseimbangan terhadap apa yang mau disuarakan kawan kawan buruh," tegasnya menekankan.
Mengenai nasib gerakan demonstrasi ke depan, Said Iqbal menegaskan bahwa aktivitas unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Setiap elemen buruh tetap diperbolehkan melakukan aksi asalkan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam UU. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat Buruh lain harus sesuai dengan prosedur di UU," sebut Said Iqbal.
Persoalan upah diakui selalu memicu gelombang unjuk rasa buruh yang terjadi setiap tahun. Melalui jabatan barunya, Said Iqbal berencana menyusun analisis kebijakan yang adil demi mengantisipasi gejolak pemogokan massa.
"Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," tegas Said Iqbal.
Selain masalah pengupahan, mitigasi terhadap ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi prioritas kerja berikutnya. Said Iqbal berkomitmen untuk mengawal langsung setiap perselisihan industrial dan memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dengan pihak manajemen perusahaan.
"Tugas saya adalah memberikan saran dan analisis kebijakan dan untuk mendatangi kalau ada hal-hal. Misalnya PHK yang dalam waktu dekat ini ada ancaman, saya akan memastikan turun ke lapangan bersama serikat buruh, karena peran Serikat buruh penting. Pak presiden Prabowo memberikan ruang seluas-luasnya untuk Serikat buruh," papar Said Iqbal.
Solusi alternatif di luar pemecatan massal akan dikedepankan dalam setiap perundingan bersama pengusaha. Langkah efisiensi biaya tenaga kerja diupayakan melalui penyesuaian jam kerja serta pengurangan giliran waktu kerja karyawan.
"Kita ajak dialog pengusahanya, before PHK misalnya kurangin dulu jam kerjanya, kurangin dulu shift-nya, kan itu reduce terhadap labor cost," pungkasnya.