Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Tersangka Kasus Jasinga
Polres Bogor menetapkan seorang pemilik anjing pemburu babi hutan berinisial Y sebagai tersangka setelah hewan peliharaannya menyerang bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS hingga tewas saat memancing di Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Peristiwa tragis ini dilansir dari Detikcom, di mana korban ditemukan meninggal dunia oleh warga setempat dalam posisi tertelungkup di area rerumputan kawasan hutan dengan luka parah di bagian kepala.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, segera merespons insiden mematikan tersebut dengan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada pihak keluarga korban.
"Duka ini adalah duka kita bersama. Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Jaro Ade, Senin (8/6).
Jaro Ade menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan.
"Jangan sampai ada pihak yang menghindari tanggung jawab atas kejadian yang sangat memilukan ini," imbuh Jaro Ade.
Penyelidikan kepolisian mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika korban sedang melakukan aktivitas memancing bersama seorang rekannya yang berhasil menyelamatkan diri dari serangan tersebut.
"Informasi awal dari warga, korban lagi mancing, digigit anjing (pemburu babi). Ini kan baru informasi awalnya, baru diduga. Setelah anggota cek ke lokasi, memang betul ada mayat anak kecil," kata Agus Hidayat, Kapolsek Jasinga AKP.
Pihak Satreskrim Polres Bogor menjelaskan lebih lanjut bahwa rombongan pemburu babi hutan sedang beroperasi di lokasi yang sama menggunakan puluhan anjing buruan.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing," kata Dwi Wiyanto, KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu.
Satu anak dilaporkan selamat dari kejaran kawanan hewan pemburu tersebut, sementara korban MAS tidak berhasil meloloskan diri.
"Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan," kata Dwi Wiyanto.
Aparat kepolisian langsung mengamankan pemilik anjing beserta puluhan anggota rombongan pemburu lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di markas Polres Bogor.
"(Pemilik anjing) sudah kita amankan, sekarang ada di polres, satu orang. Yang jelas sedang dalam penyelidikan nanti kita sampaikan setelah ada keterangan keterangan," kata Agus Hidayat.
Kepolisian menyebutkan pemilik telah mengakui insiden gigitan tersebut dan sebanyak 43 orang pemburu babi hutan turut diperiksa.
"Ini kebetulan pemburunya udah kita amankan sekitar 43 orang. Iya pemburu babi hutan betul," imbuh Agus Hidayat.
Para pemburu tersebut membawa banyak anjing yang sengaja dilepas untuk mengejar target babi hutan di dalam kawasan hutan Jasinga.
"Jadi memang mereka memburu babi hutan, nah memburunya ini membawa anjing, jadi babi hutannya dikejar sama anjing-anjing itu," imbuh Agus Hidayat.
Sebagai langkah antisipasi medis, Polres Bogor mengamankan 125 ekor anjing pemburu guna melacak potensi penyebaran penyakit menular.
"Selain penegakan hukum, Polres Bogor juga bergerak cepat mengantisipasi ancaman penyakit menular atau zoonosis. Total ada 125 ekor hewan yang masuk dalam objek penanganan. Dengan rincian 109 ekor dalam kondisi hidup dan diamankan, 4 ekor ditemukan mati, serta 12 ekor lainnya dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian," kata Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor AKBP, Senin (8/6).
Polisi bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor untuk mengobservasi ratusan anjing tersebut dari ancaman virus rabies.
"Pihak kepolisian bersama tim medis dari Disnakan, saat ini fokus melakukan observasi ketat dan isolasi terhadap 109 ekor hewan yang diamankan. Hal itu guna memastikan ada atau tidaknya indikasi virus rabies, yang mana hasilnya sangat krusial bagi penanganan medis lanjutan," imbuh Wikha Ardilestanto.
Peningkatan status hukum kemudian dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti fisik berupa bercak darah korban di area mulut anjing milik tersangka Y yang merupakan warga Jakarta.
"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Silfi Adi Putri, Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP, Senin (8/6).
Keterangan dari saksi-saksi menguatkan penetapan tersangka Y karena kelalaian dalam mengawasi hewan buruannya dari jarak jauh.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi Adi Putri.
Tersangka Y kini dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita billing lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuh Silfi Adi Putri.