Satpol PP Karawang Segel Tempat Hiburan Malam Terkait Pesta Gay
Aktivitas operasional Helen's Night Mart resmi dihentikan sementara melalui penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang akibat dugaan penyelenggaraan pesta sesama jenis yang viral di media sosial. Tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026).
Langkah penutupan paksa ini diambil oleh penegak hukum setelah mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran penyelewengan fungsi tempat usaha di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata.
Meskipun mengantongi izin restoran lewat Online Single Submission, petugas mendapati tempat tersebut beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai perizinan bangunan dan peredaran minuman.
"Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit," ujar Prasetya Wirabrata.
Pihak berwenang juga telah meminta keterangan langsung dari pengelola tempat hiburan malam tersebut guna mendalami dugaan pelanggaran moral yang terjadi.
"Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," imbuh Prasetya Wirabrata.