Kejagung Serahkan Eks Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel ke JPU
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Perkara yang bergulir sejak tahun 2013 hingga 2025 tersebut kini siap memasuki tahapan persidangan setelah proses penyerahan tahap II selesai dilakukan.
"Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penhntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya, Senin (8/6/2026) SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan untuk melaksanakan pelimpahan tahap II ini diambil setelah pihak kejaksaan meyakini kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan dari berbagai pemeriksaan.
"Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Kasus korupsi ini berawal dari masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan senilai Rp 130 miliar yang dihadapi PT Toshida Indonesia dengan Kementerian Kehutanan, di mana Direktur Utama PT TSHI Laode Sinarwan Oda meminta bantuan orang kepercayaan Hery berinisial LKM.
"Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-ubah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp 1,5 milar," ungkap Jeffry.
Dalam pelaksanaannya, Hery diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman agar menyimpulkan tagihan negara keliru, serta meminta perusahaan menghitung bebannya sendiri.
"Bahwa saudaraHS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni," ungkap Jeffry.
Selain mantan Ketua Ombudsman tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT TSHI Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka, sementara anak buahnya yang berinisial LKM masih berstatus sebagai saksi.