Polres Boyolali Tetapkan Menantu Tersangka Pembunuhan Mertua Pakai Sate Beracun
Aparat Kepolisian Resor Boyolali menetapkan seorang pria berinisial PW (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, Aminah (57), menggunakan sate beracun pada Senin (8/6/2026).
Tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku tunggal tersebut diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama maksimal 20 tahun, dilansir dari Detikcom.
"Untuk pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dilansir detikJateng, Senin (8/6/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah petugas kepolisian merampungkan proses autopsi terhadap jenazah korban serta memeriksa sejumlah sampel melalui laboratorium forensik.
Zat beracun ditemukan pada sisa muntahan di pakaian korban, tusuk sate, hingga bangkai seekor ayam yang mati setelah mengonsumsi sate tersebut.
"Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate, kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP itu diketemukan terdapat zat beracun, sehingga hal tersebut yang menyebabkan almarhumah itu meninggal dunia," jelasnya.
Penyelidikan sementara oleh pihak kepolisian juga menunjukkan bahwa tindakan keji ini telah direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka.
"Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra.