Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demonstrasi

Share

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa posisi barunya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menghilangkan hak buruh untuk berdemonstrasi. Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Negara pada Senin (8/6/2026) sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Aspirasi melalui aksi massa dinilai tetap menjadi hak konstitusional pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Kendati demikian, organisasi buruh diwajibkan untuk tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku saat melaksanakan aksi di lapangan.

"Demonstrasi sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan adalah hak konstitusi yang diatur dalam undang-undang," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Masalah upah minimum diproyeksikan masih menjadi fokus utama dari pergerakan buruh ke depan. Melalui jabatan barunya, Said Iqbal berniat merumuskan analisis kebijakan lebih awal guna mengantisipasi timbulnya konflik terbuka antara pekerja dan pengusaha.

Kajian mendalam mengenai formula kenaikan upah akan didorong dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja. Terdapat empat indikator utama yang memengaruhi pembukaan lapangan kerja baru, yaitu tingkat upah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta disrupsi teknologi.

"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini sebelum itu terjadi kami akan membuat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah, bagaimana dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Agenda krusial lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan operasional dunia usaha demi pertumbuhan ekonomi.

Dialog tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah akan dikedepankan, khususnya saat perusahaan menghadapi krisis yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Manajemen perusahaan diimbau mencari alternatif lain seperti pengurangan jam kerja sebelum memilih opsi PHK.

Said Iqbal juga berkomitmen untuk memantau langsung situasi di lapangan jika muncul ancaman PHK dalam skala besar. Peran serikat buruh dinilai tetap krusial sebagai jembatan komunikasi antarpihak.

"Pak Presiden Prabowo memberi ruang yang seluas-luasnya kepada serikat buruh. Kita ajak dialog pengusahanya," pungkas Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author