Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung menangkap tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional akibat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026 dini hari di lokasi berbeda. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan para pejabat tersebut dari jabatannya.
Dilansir dari Detikcom, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini resmi ditahan di Rutan Salemba. Penyidikan mengungkap adanya modus manipulasi verifikasi portal mitra dan penggelembungan harga pada berbagai proyek pengadaan barang.
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti mengonfirmasi bahwa kliennya berniat mengajukan diri sebagai justice collaborator karena merasa dijadikan kambing hitam. Sony mengaku hanya meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi syarat atas tekanan dari sejumlah figur politik.
"Sebelum melanjutkan pemeriksaan, dia (Sony) tarik tangan saya ke ruang sebelah. Dia bilang, saya mau JC," kata Krisna.
Menurut Krisna, Sony menolak tuduhan terlibat dalam praktik jual beli izin pendirian dapur MBG. Kliennya mengklaim hanya mengikuti instruksi dari tokoh-tokoh besar di pemerintahan dan parlemen.
"Saya (dituduh) mengarahkan orang harus pakai yayasan ini, pakai yayasan ini. Padahal tidak seperti itu. Saya itu menjalankan atensi (perintah/keinginan), yang atensi saya adalah orang-orang tokoh ternama di republik ini," ucap Krisna menirukan pernyataan kliennya.
Krisna menambahkan bahwa figur yang menitipkan izin dapur MBG tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk lembaga eksekutif dan legislatif. Mereka mengajukan jatah dengan membawa yayasan yang mereka miliki.
"Ada eksekutif, ada legislatif. Contohnya ya, mereka minta (jatah) titik (SPPG). Kemudian kita kasih, berapa misalkan contohnya kita kasih 100 (titik dapur). (Misalnya) dari total 100 titik, dibangun 10 titik, 90 titik sisanya mereka jual. Masak semuanya dibilang Sony yang jual gitu loh. Masa jadi kayak, oh Sony jual titik gitu loh. Mereka kan yang jual," ungkap Krisna.
Pihak pengacara memaparkan bahwa usulan kuota tersebut juga mengalir dari organisasi kemasyarakatan dan pemuka agama. Sony berjanji akan membeberkan sendiri daftar nama para pihak terlibat kepada penyidik.
"Ya itu dia tadi kan. Ada organisasi masyarakat. Lalu ada tokoh-tokoh keagamaan. Katanya gitu. Maksudnya kayak pondok pesantren atau apa gitu. Terus kemudian ada eksekutif ada legislatif. Dia cerita begitu. Nanti dia akan sampaikan sendiri terkait orang-orang itu," sambungnya.
Krisna menyatakan Sony menyimpan bukti kuat berupa rekaman percakapan digital untuk membuktikan keterlibatan puluhan nama tersebut. Bukti obrolan itu memuat koordinasi mengenai perkembangan dan pemindahan lokasi titik dapur.
"Data pasti akuratlah. Misalkan chat-chat mereka katanya. Chat-chat mereka yang tanya udah sejauh mana terkait proses dapur. Udah begini titiknya, di mana aja, bisa gak ini diperjuangkan. Yang ini titik ini bisa nggak ini digeser ke sini, bisa nggak di sini," ungkap Krisna.
Sony mengaku tidak berdaya menolak pesanan kuota tersebut sebab sebagian instruksi diteruskan langsung oleh Dadan Hindayana. Krisna menyebut ada sekitar 26 nama tokoh terkenal, termasuk gubernur dan bupati, yang masuk dalam catatan kliennya.
"Kabadan (Kepala Badan Gizi Nasional) bilang, ‘Mas Soni tolong ya ini sekian, ini punya ini (nggak bisa nolak).’ Satu, kabadan yang minta. Kemudian, kabadan mengatakan ini punya ini. Ya saya tau kan dia (yang minta) adalah tokoh yang dikenal. Jadi banyak yang nitip sebetulnya di tingkat elite," ucap Krisna menirukan pernyataan Sony.
Selain perkara alokasi titik dapur, Sony juga bersiap membeberkan penyimpangan dalam dua proyek pengadaan internal BGN. Kasus tersebut meliputi pengadaan sepeda motor serta perangkat teknologi informasi.
"Dia cuma tau dua dan dia akan buka semua bagaimana proses pengadaan itu dan bagaimana terjadi pengadaan itu. Kemarin dia ngomong gitu. Tapi tidak masuk dalam materi pemeriksaan karena belum sampai ke situ," ucapnya.
Krisna turut menceritakan kronologi sebelum penangkapan kliennya setelah dicopot oleh Presiden pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Sony sempat mengadakan pertemuan dengan kerabat dekatnya di sebuah hotel di Jakarta sebelum dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“(Sony) diskusi dengan temen-temen dekatnya sampai malam. Dia lelah, dia bermalamlah di hotel gitu loh. Bukan dia tahu bahwa seolah-olah dia tahu akan ada penangkapan, enggak, karena udah kecapekan,” ungkap Krisna Murti, pengacara Sony.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ketiga tersangka sengaja merekayasa sistem verifikasi portal untuk meloloskan yayasan milik mereka sendiri. Selain itu, mereka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen guna menggelembungkan harga pengadaan barang belanja negara.
"Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP," ungkap Syarief.
Pihak kejaksaan mengidentifikasi mark-up pada pengadaan puluhan ribu sepatu, tablet, televisi, serta 21.801 unit motor listrik dari PT YAT yang tidak memenuhi kualifikasi vendor. Terkait pengadaan kendaraan listrik tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat mengakui adanya kelalaian dalam meneliti rekam jejak perusahaan pemenang tender.
“Karena itulah saya minta klarifikasi (Budi Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen/Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN) dari di Januari (2026) itu,” kata Dadan saat ditemui detikX di kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Citaringgul, Babakan Madang, pada Jumat, 17 April lalu.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch melalui penelitinya, Egi Primayogha, menilai penangkapan ini sudah terlambat karena program MBG dinilai sarat konflik kepentingan sejak awal. ICW menduga ada pembajakan kebijakan publik oleh aktor politik dan aparat penegak hukum berdasarkan riset terhadap 102 yayasan mitra.
"Kami khawatir ada potensi konflik kepentingan di situ. BGN itu kan juga regulator, implementor kebijakan juga," kata Egi.
ICW juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi jasa halal tahun 2025 yang melibatkan Dadan dan PT BKI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 49,5 miliar. Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Belum ada gelar perkara. Nanti dari gelar perkara itu, diputuskan kelanjutannya," kata Budi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.