Mendagri Tolak Opsi PHK Massal Tenaga Honorer dan PPPK
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan penolakan terhadap opsi pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga honorer. Langkah penanganan ini dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Penolakan pemutusan hubungan kerja tersebut dibarengi dengan pemaparan sejumlah strategi dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan postur anggaran belanja pegawai di daerah agar mencapai maksimal 30 persen sesuai mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang berlaku mulai 2027.
Kebijakan dari sisi pengeluaran dilakukan dengan mendorong pemerintah daerah untuk menghentikan perekrutan tenaga baru sekaligus melarang pemecatan pegawai yang ada saat ini.
"[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Guna mengimbangi pembatasan tersebut, Tito Karnavian mendorong jajaran pemerintah daerah meningkatkan kreativitas dalam memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah juga disarankan untuk menjadi instrumen pendongkrak pendapatan.
Keberhasilan peningkatan PAD ini dicontohkan lewat Kota Pekanbaru yang menaikkan pendapatan dari Rp800 miliar menjadi di atas Rp1 triliun melalui kemudahan izin. Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga dinilai sukses mengintegrasikan pajak hotel dan restoran langsung ke kas daerah.
Upaya penyelarasan regulasi ini sebelumnya telah dibahas bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi implementasi UU HKPD selama satu tahun anggaran.
"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," pungkas Mendagri Muhammad Tito Karnavian.