DKI Jakarta Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis Berbagai Jenjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program penerimaan murid baru (PMB) untuk sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026/2027. Melalui program ini, para siswa dapat menempuh pendidikan tanpa dikenakan biaya SPP, uang pangkal, maupun iuran rutin lainnya.
Dilansir dari Detikcom, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung penuh seluruh biaya pendidikan tersebut. Kebijakan ini menyasar berbagai jenjang pendidikan, meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Calon peserta didik harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026. Proses pendaftaran berjalan secara luring dengan mendatangi langsung sekolah swasta yang dituju mulai 15 hingga 29 Juni 2026.
Berikut adalah rincian aturan bagi calon murid baru:
- Calon siswa wajib tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.
- Kriteria usia pada tiap jenjang pendidikan berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
- Pendaftar tidak boleh berstatus sebagai murid aktif pada jenjang yang sama di sekolah lain, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
- Siswa yang lolos seleksi wajib menaati semua regulasi yang berlaku di institusi pendidikan penampung.
- Peserta yang sudah diterima dan menyelesaikan proses daftar ulang dilarang mengikuti PMB Negeri, PMB Bersama, atau program sekolah swasta gratis lainnya pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
- Seluruh tahapan pelaksanaan PMB Sekolah Swasta Gratis tidak memungut biaya apapun dari orang tua atau wali murid.
Sistem Seleksi Penerimaan
Pihak sekolah akan menerapkan mekanisme seleksi khusus apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas daya tampung kelas. Indikator penyaringan calon siswa ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Pada jenjang SLB, penyaringan utama dilakukan berdasarkan urutan usia tertua ke usia termuda yang dilanjutkan dengan proses asesmen. Untuk jenjang SD, prioritas utama juga berpatokan pada usia tertua, kemudian disusul berdasarkan urutan waktu pendaftaran.
Sementara itu, seleksi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK menggunakan pembobotan nilai. Penilaian mengombinasikan rerata nilai rapor murni dengan porsi 70 persen dan rerata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen. Jika terdapat nilai akhir yang sama, panitia akan memprioritaskan calon murid dengan usia yang lebih tua.
Jadwal Pelaksanaan Gelombang Satu dan Dua
Penerimaan siswa baru ini terbagi ke dalam dua gelombang. Kuota untuk gelombang pertama dialokasikan sebesar 70 persen dari total daya tampung awal, sedangkan gelombang kedua dibuka untuk memenuhi sisa 30 persen kuota.
Jadwal pelaksanaan Gelombang Pertama diatur sebagai berikut:
- Pendaftaran, verifikasi dokumen, dan proses seleksi: Tanggal 15-29 Juni 2026 (pukul 08.00-16.00 WIB) dan tetap dibuka pada 30 Juni 2026 (pukul 08.00-12.00 WIB).
- Pengumuman hasil seleksi: Tanggal 1 Juli 2026 pada pukul 15.00 WIB.
- Daftar ulang peserta lulus: Tanggal 2-3 Juli 2026 (pukul 08.00-16.00 WIB).
Berikut adalah agenda untuk Gelombang Kedua:
- Pendaftaran, verifikasi dokumen, dan proses seleksi: Tanggal 8 Juli 2026 (pukul 08.00-16.00 WIB) dan dilanjutkan pada 9 Juli 2026 (pukul 08.00-12.00 WIB).
- Pengumuman hasil akhir: Tanggal 9 Juli 2026 pada pukul 15.00 WIB.
- Daftar ulang serentak: Tanggal 10 Juli 2026 (pukul 08.00-16.00 WIB).
Mekanisme Pengumuman dan Registrasi Ulang
Hasil kelulusan peserta akan diumumkan secara langsung di lokasi sekolah swasta pilihan masing-masing. Calon siswa yang dinyatakan lolos wajib menyelesaikan tahapan registrasi ulang secara luring di sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Peserta yang membiarkan batas waktu tanpa melakukan daftar ulang akan dinyatakan gugur secara otomatis. Murid yang mengundurkan diri dengan cara tersebut juga tidak diperbolehkan mendaftar ke sekolah swasta gratis lainnya.