Dinas Pendidikan DKI Jakarta Rilis Jadwal Sekolah Swasta Gratis 2026
Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi merilis jadwal Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Swasta Gratis (SSG) 2026. Seperti dikutip dari Detikcom, proses pendaftaran untuk sekolah tujuan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB ini terbagi dalam dua gelombang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggung penuh seluruh biaya sekolah murid yang lolos seleksi ini. Fasilitas pembebasan biaya mencakup sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), iuran rutin, hingga uang pangkal.
Daya tampung kelas awal pada masing-masing sekolah dialokasikan sebesar 70% untuk gelombang pertama. Sementara itu, sisa kuota sebesar 30% akan dibuka pada pendaftaran gelombang kedua.
Proses pengajuan pendaftaran ke sekolah swasta ini dilakukan secara offline atau luring. Calon peserta harus datang langsung ke sekolah yang dituju sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
Pendaftaran, verifikasi berkas, beserta proses seleksi gelombang 1 dimulai pada 15-29 Juni 2026 pukul 08.00-16.00 WIB, dan berlanjut pada 30 Juni 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Hasil seleksi diumumkan pada 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, dilanjutkan daftar ulang pada 2-3 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.
Untuk gelombang 2, pendaftaran, verifikasi berkas, dan seleksi dilaksanakan pada 8 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB serta 9 Juli 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengumuman seleksi dilakukan pada 9 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, dan tahap daftar ulang terjadwal pada 10 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.
Syarat Pendaftaran PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026
Ketentuan dan syarat penerimaan ini merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Calon murid wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.
Pendaftar tidak boleh terdaftar pada jenjang pendidikan yang sedang dituju, serta wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terdaftar Pada Jenjang yang Dituju di Sekolah Lain bermaterai cukup. Murid yang lolos juga diharuskan mematuhi segala peraturan di sekolah penerima.
Ketentuan Batas Usia Masuk Sekolah
Calon siswa SD diprioritaskan berusia minimal 7 tahun pada kelas 1 SD, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026. Pengecualian usia minimal 5 tahun 6 bulan diberikan bagi anak berbakat istimewa dengan rekomendasi psikolog profesional, sedangkan untuk SDLB berkisar antara 6 sampai 12 tahun.
Batas usia maksimal masuk SMP ditetapkan 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan wajib melampirkan bukti kelulusan SD atau sederajat. Khusus anak disabilitas dan siswa SMPLB, batas usia maksimal diperlonggar hingga 18 tahun.
Untuk jenjang SMA, SMALB, dan SMK, usia pendaftar maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 serta sudah dinyatakan lulus SMP atau sederajat. Batas usia maksimal bagi anak penyandang disabilitas pada jenjang ini adalah 24 tahun.
Aturan Tahapan Seleksi Masuk
Apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung, seleksi SD dan SLB akan didasarkan pada urutan usia tertua ke usia termuda. Khusus jenjang SD ditambah dengan variabel waktu pendaftaran, sedangkan SLB dilengkapi dengan hasil asesmen.
Seleksi untuk jenjang SMP menitikberatkan pada gabungan rerata nilai rapor murni dengan bobot 70% dan rerata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbobot 30%. Jika terdapat nilai yang sama, urutan seleksi ditentukan berdasarkan usia tertua.
Rapor murni SMP dinilai dari 5 semester kelas 4 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila/PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPAS. Komponen TKA yang diuji meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
Sistem seleksi SMA dan SMK juga menerapkan pembobotan yang sama, yaitu 70% rerata nilai rapor murni SMP/MTs/Paket B dan 30% nilai TKA. Pengumuman penetapan hasil seleksi baru ini nantinya disampaikan secara luring di masing-masing sekolah tujuan.
Mata pelajaran yang dihitung pada rapor SMP untuk seleksi SMA/SMK meliputi Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, serta Bahasa Inggris sepanjang 5 semester dari kelas 7 hingga kelas 9 semester 1.
Ketentuan Proses Daftar Ulang
Seluruh pelaksanaan PMB Sekolah Swasta Gratis ini tidak memungut ataupun menerima biaya apapun dari orang tua atau wali murid. Calon siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan proses daftar ulang secara luring di sekolah penerima sesuai jadwal.
Siswa yang lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan langsung dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PMB Sekolah Swasta Gratis lainnya. Mereka yang sudah mendaftar ulang juga dikunci sistem sehingga tidak bisa mengikuti PMB Negeri, PMB Bersama, maupun PMB Swasta Gratis tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Terdapat 103 sekolah gratis di Jakarta yang meliputi jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang berpartisipasi. Pemantauan informasi pendaftaran secara resmi dapat diakses melalui akun Instagram @disdikdki dan @officialpmbdki.