Sony Sonjaya Ajukan Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 pada Senin (8/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Langkah hukum tersebut diambil oleh Sony Sonjaya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menyalahgunakan dana proyek di lingkungan BGN.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama ini menunjukkan sikap kooperatif kliennya di hadapan penyidik Kejaksaan Agung.
"Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan JC," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Menurut penuturan Krisna, pengajuan ini ditujukan demi transparansi pengusutan proyek strategis nasional tersebut, bukan untuk melarikan diri dari jerat hukum.
"Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar," tutur Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Dalam proses pemeriksaan awal, Sony Sonjaya dilaporkan sudah mulai membeberkan daftar nama yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu," jelas Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Krisna menambahkan bahwa kliennya enggan memikul tanggung jawab sendirian karena terdapat banyak Person in Charge (PIC) lapangan yang diduga menyelewengkan wewenang dan anggaran.
"Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Masak uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?" ungkap Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Selain mengenai pembagian titik lokasi proyek, pihak pengacara menyebutkan adanya rencana untuk membongkar penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu," pungkas Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran program MBG di Badan Gizi Nasional ini.
Para tersangka tersebut adalah Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap verifikasi portal mitra agar yayasan-yayasan milik mereka yang terafiliasi dengan SPPG tetap lolos meskipun tidak layak, sehingga mengalirkan dana miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penggelembungan harga serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil namun sudah terealisasi.
Nilai pengadaan yang masuk dalam objek penyidikan korupsi ini meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.