DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Pensiun Anggota Polri Dibedakan

Share

Komisi III DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait perbedaan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat panitia kerja (panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Kesepakatan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ini diambil setelah melalui pembahasan antara legislatif dan pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari demotivasi di kalangan bintara dan tamtama, serta mempertimbangkan masa kerja yang berbeda jauh dengan perwira.

"a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," bunyi DIM 57 dibacakan oleh Wamenkum Edward saat rapat.

Pemerintah menilai penyamaan batas usia pensiun seluruh jenjang pada angka 60 tahun justru akan menurunkan semangat belajar para personel di tingkat bawah.

"Mengapa sampai pemerintah mengusulkan 59 dan 60, yang pertama kalau semua sama rata 60, maka yang sesungguhnya terjadi adalah demotivasi, bintara dan tamtama akan katakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," kata Edward.

Edward menambahkan, pemisahan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi personel yang menempuh pendidikan formal lebih tinggi untuk menambah usia pensiun.

"Bisa dibayangkan bintara dan tamtama usia 18 bisa jadi bintara-tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya 42 tahun, sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi, itu masa kerjanya lebih kecil, itu mengapa harus ada pemisahan, jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk menambah usia pensiun itu, akan ada motivasi bagi bintara dan tamtama kalau mau 60 tahun silakan sekolah," jelas Edward.

Menurutnya, sistem ini akan menciptakan iklim kompetisi yang sehat di internal kepolisian agar para anggota tetap terdorong meningkatkan kapasitasnya.

"Jadi ini ada kompetisi yang sehat antara anggota. Kalau semua 60 maka terjadi demotivasi, kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama," sambungnya.

Mengenai alasan tidak menetapkan batas usia 63 tahun, Edward memaparkan bahwa keputusan ini diambil demi kelancaran proses regenerasi internal organisasi kepolisian.

"Kenapa tidak 63 tetapi kemudian maksimal 61, ini persoalan regenerasi sendiri dalam tubuh Polri, itu sudah merupakan pertimbangan cukup komprehensif dengan lihat beban tugas, lihat bagaimana di lapangan, sehingga kami pisahkan 59 dan 60," tutur dia.

Sebelum kesepakatan diambil, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat mengusulkan agar batas usia seluruh tingkatan disamakan demi kesederhanaan regulasi.

"Sudahlah sama saja 60 ini, nggak beda juga, setuju 60 tahun Pak? Semua 60?" ujar Habiburokhman.

Merespons hal tersebut, Edward tetap bertahan pada draf usulan pemerintah untuk menjaga motivasi personel dan membandingkannya dengan institusi penegak hukum lain.

"59 dan 60 Pak, karena mohon maaf karena alasan kita supaya ada motivasi bagi bintara dan tamtama. Kenapa 60? Benar yang dikatakan Bu Mercy kami melakukan perbandingan dengan kejaksaan, sebagai APH dia 62 malah turun jadi 60, kenapa 59 dan 60 itu," tutur Edward.

Habiburokhman kemudian mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap penyerapan anggaran negara.

"Ada masalah dari anggaran nggak? Kalau 60 semua dari anggaran masalah?" tanya Habiburokhman.

Edward menegaskan bahwa penyamaan usia pensiun ke angka 60 tahun berisiko menciptakan stagnasi rekrutmen atau fenomena zero growth.

"Oh iya kalau 60 itu bisa terjadi zero growth, karena pemerintah itu antara pensiun dan masuk sebanding, kalau semua diperpanjang 60 itu terjadi untuk anggaran dan rekrutmen stagnan. Mengapa harus ada perbedaan," jawab Edward.

Guna mendalami argumen tersebut, pimpinan rapat meminta pandangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath yang kemudian sepakat dengan argumentasi pemerintah.

"Ini berat ini urusannya, jadi sebetulnya yang dijelaskan oleh Wamen tadi memang bagus terkait soal motivasi dan memang harus ada perbedaan, cuma ini Pak Wamen ini kan selisih sebetulnya 1 tahun, coba jelaskan sedikit saja," ujar Rano.

Pandangan pemerintah ini didukung pula oleh perwakilan kepolisian, yakni Divkum Polri Irjen Agus Nugroho yang memaparkan data perbandingan masa dinas riil lapangan.

"Pertama dikaitkan dengan masa dinas tadi sudah disampaikan Pak Wamen, masa dinas perwira itu maksimal 36 paling lama 38 tahun, untuk masa dinas bintara misalnya (pensiun) 60, 42 tahun, ada perbedaan cukup signifikan, tetapi untuk bintara sebetulnya dengan dilakukan gradasi sebagaimana disampaikan pemerintah itu bisa meningkatkan motivasi, toh si bintara tadi termotivasi untuk ikut sekolah perwira, kalau dia tidak ikut sekolah ya sudah pensiun 59 saja, tetapi dengan sekolah perwira dia berusaha meningkatkan kemampunannya," jelas Irjen Agus.

Setelah mendengar rincian teknis tersebut, Rano Alfath menyatakan persetujuannya terhadap skema batas usia pensiun bintara di angka 59 tahun.

"Oke setuju, 59 saja ketua," jawab Rano.

Rapat ditutup dengan pengetukan palu sidang oleh pimpinan Komisi III DPR sebagai tanda pengesahan klausul aturan baru tersebut.

"Iya sudah ikut pemerintah ya. Tok," ujar Habiburokhman sambil mengetok palu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author