Agus Andrianto Evaluasi Pelayanan Imigrasi Buntut Kasus Pemerasan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan keimigrasian di tingkat kantor wilayah pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil setelah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan empat pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Evaluasi menyeluruh tersebut dilansir dari Detikcom menyasar seluruh jajaran hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imipas demi menjaga integritas lembaga. Kementerian Imipas kini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk memperketat pengawasan di lapangan.
"Kami akan juga mengevaluasi untuk penyelenggaraan pelayanan, itu akan kami turunkan di tingkat kantor pelayanan wilayah. Jadi kanwil-kanwil nanti akan kita turunkan seluruh proses, nanti akan dilaksanakan di setiap kantor imigrasi yang ada di wilayah," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Upaya pembenahan internal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga negara Indonesia maupun asing terkait birokrasi keimigrasian. Agus menyatakan bahwa penyimpangan prosedur sering kali melibatkan pihak ketiga dalam proses pengurusan dokumen.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun, tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko bahwa tetap dibutuhkan ASN atau pegawai-pegawai yang berintegritas," ucap Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini mendapatkan titik terang berkat laporan dari penyedia jasa eksternal. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk membersihkan sisa-sisa praktik pungutan liar.
"Kemudian mereka ini kan kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor. Oleh karena itu, pengungkapkan kasus ini juga informasinya berawal daripada masukan dan informasi yang diperoleh dari para biro jasa yang melakukan pengurusan," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebagai langkah preventif ke depan, kementerian membuka akses langsung bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pelanggaran hukum oleh oknum petugas. Saluran ini terhubung langsung ke pusat pengawasan internal.
"Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain kalau memang ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kementerian Imipas memastikan tidak akan menghalangi jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan dipastikan akan dibuka secara transparan.
"Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," ujar Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Silmy Karim diduga melakukan pemerasan selama periode 2022 hingga 2026 sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, dengan akumulasi dana mencapai Rp145,5 miliar. Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan empat pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka, yaitu Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, dan Gusti Benardiansyah.