Kemendag Terbitkan Aturan Baru PMSE untuk Tata Ekosistem E-Commerce

Share

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengenai revisi aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Kamis, 4 Juni 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna menata kembali ekosistem digital serta meningkatkan proteksi terhadap produk lokal, UMKM, dan konsumen di Indonesia.

Kebijakan baru ini dilansir dari Bloomberg Technoz turut mengintegrasikan layanan ride-hailing dan online travel agent ke dalam cakupan Penyelenggara PMSE. Penerbitan regulasi ini juga merespons berbagai keluhan di pasar digital, termasuk tingginya beban biaya pelaku usaha dan tuntutan transparansi operasional platform.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut didasarkan atas urgensi pemenuhan keseimbangan ekosistem digital. Pemerintah ingin menciptakan ruang yang adil bagi penyedia platform, pedagang, sekaligus pembeli.

"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing bisa terpenuhi," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan pada Senin, 8 Juni 2026.

Terdapat lima poin utama yang diatur di dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tersebut. Poin-poin itu meliputi penguatan promosi produk dalam negeri, transparansi platform, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga regulasi pemanfaatan kecerdasan buatan untuk promosi.

Sejauh ini, sudah ada dua platform e-commerce skala besar yang menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi baru ini. Komitmen tersebut mencakup penyesuaian biaya, prioritas produk lokal, dan pemberian insentif tarif bagi pelaku UMKM.

"Ini yang disampaikan oleh e-commerce, yaitu komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19," tambah Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Proses penyusunan regulasi PMSE ini dipastikan telah diselaraskan dengan program yang sedang dirancang oleh Kementerian UMKM. Koordinasi antar-lembaga tersebut dilakukan agar tidak memunculkan tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author