Kemenkes Evaluasi Kelulusan Uji Kompetensi Sarjana Kedokteran
Kementerian Kesehatan menyoroti ribuan lulusan sarjana kedokteran yang belum berhasil melewati uji kompetensi nasional berdasarkan akumulasi data periode 2016 hingga 2024. Dilansir dari Detik Health, kegagalan berulang ini memicu rencana evaluasi terhadap kuota dan kualitas pendidikan di berbagai fakultas kedokteran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa keluhan dari para calon dokter mengenai hambatan kelulusan ini sangat banyak terjadi di lapangan. Berdasarkan laporan data Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), tercatat ada 2.624 peserta ujian ulang atau retaker yang belum dinyatakan lulus.
"Ada ribuan yang tidak lulus dan sudah kita lihat ada 63 persen yang ujiannya di bawah tiga kali. Ada 37 persen, hampir seribu orang, yang sudah tiga kali ujian tidak lulus," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Kondisi kritis kini dihadapi oleh sekitar 297 peserta karena status kemahasiswaan mereka telah dinonaktifkan per Mei 2026. Kelompok ini hanya menyisakan satu kesempatan terakhir untuk bisa melangkah menjadi dokter.
"Dan ada sekitar 297 yang kalau tidak lulus sekali lagi akan hilang haknya untuk lulus," tegas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Tingginya angka ketidaklulusan ini dipandang Pemerintah sebagai indikator nyata dari mutu pendidikan di institusi kedokteran masing-masing. Transparansi data kelulusan pun diusulkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan mengetahui kinerja tiap kampus.
"Kami merasa memang banyak dokter-dokter sudah lulus sarjana kedokteran, tapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Pemberian sanksi berupa pengurangan kuota penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu opsi penekanan bagi kampus yang mencatatkan hasil buruk. Langkah ini diambil agar universitas lebih fokus membenahi kurikulum serta sistem pengajaran mereka.
"Kalau dia banyak meluluskan sarjana kedokteran, tapi tidak lulus kompetensi, artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka benar-benar bisa memperbaiki kualitas pendidikannya," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Selain kendala akademis, beban finansial yang memberatkan para peserta ujian ulang juga menjadi perhatian serius. Banyak dari mereka mengeluhkan kewajiban membayar biaya kuliah meski sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan reguler.
"Mereka begitu mesti uji kompetensi, tidak lulus, mereka tidak sekolah lagi. Tapi mereka mengeluh karena harus bayar uang sekolah lagi," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Kementerian Kesehatan menerima laporan bahwa besaran biaya wajib tersebut mencapai 30 hingga 50 persen dari biaya pendidikan normal. Jumlah ini belum termasuk pengeluaran tambahan untuk bimbingan belajar eksternal.
"Walaupun dia tidak sekolah lagi, dia mesti bayar. Itu masukan yang diterima, jadi kalau bisa memang usulannya dibebaskan dari bayar," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Pemerintah juga merespons keluhan terkait mekanisme ujian ulang yang dinilai tidak efisien bagi materi yang sudah dikuasai. Saat ini, kegagalan pada satu bagian mengharuskan peserta mengulang seluruh mata pelajaran dari awal.
"Misalnya dia tidak lulus, dari 10 yang diuji dia lulus delapan, tidak lulus dua. Masukan yang diterima, bisa nggak yang diulang jangan 10-10-nya, yang diulang dua saja," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Oleh karena itu, penyusunan format ujian baru yang melibatkan sistem remedial parsial sedang digodok bersama dengan pihak konsil.
"Ini kita juga bicara dengan Konsil Kesehatan Indonesia apakah memungkinkan kalau dia diremed, itu untuk mata pelajaran yang tidak lulus," pungkas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.