Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA Vietnam yang Menjadi Dokter Gigi Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. Tindakan tersebut diambil karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pria asing ini diketahui menyalahgunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk bekerja sebagai dokter gigi. Kasus ini terungkap melalui pengawasan ketat yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan siaran pers Imigrasi Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026), TAT melakukan praktik medis tersebut di sebuah klinik. Lokasi tempatnya bekerja berada di kawasan Ciputat.
Dilansir dari Detikcom, TAT sempat mengelabui petugas saat pemeriksaan di lokasi dengan mengaku sebagai pasien yang sedang dirawat. Namun, bukti lapangan dan pengumpulan fakta menunjukkan ia adalah tenaga medis di klinik tersebut.
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan mendalam. Hasil investigasi menegaskan TAT sengaja memakai izin tinggalnya untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan tindakan administratif. Tindakan tersebut berupa deportasi sekaligus memasukkan nama TAT ke daftar penangkalan.
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Winarko.
Proses pemulangan TAT ke negara asalnya dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026. Keberangkatan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Pihak otoritas memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap warga asing ini berjalan secara profesional. Operasi penindakan dilakukan dengan humanis, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan.