Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Remaja di Tambun

Share

Aparat Polsek Tambun Selatan menangkap tiga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang remaja di bawah umur di kawasan underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian masing-masing memiliki inisial NU, F, dan A, sementara satu pelaku lain berinisial B masih dalam proses pengejaran oleh petugas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial NU, F, dan A," kata Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Petugas menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit yang disinyalir kuat menjadi alat untuk menganiaya korban hingga tewas di tempat kejadian perkara.

"Segera laporkan apabila melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," katanya.

Pihak berwajib menjerat para pelaku yang tertangkap dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

"Kemudian juga menyeret korban sampai ke pinggir jalan, sehingga ditemukan oleh warga dan patroli polisi," katanya.

Peristiwa berdarah yang sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) milik warga setempat ini memperlihatkan gerombolan pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar sebelum menyerang kelompok korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bekasi kriminalitas pembacokan
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author