AS Bakal Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 18 Persen
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan Amerika Serikat (AS) bakal mengenakan tarif baru terhadap produk impor asal Indonesia sekitar 18 persen dari sebelumnya 10 persen yang akan diterapkan secara bertahap mulai 24 Juli 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026).
Kebijakan pengenaan tarif baru ini berlandaskan pada penyelidikan pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974. Penyelidikan tersebut terkait dengan tudingan atas praktik kerja paksa (forced labor) maupun kapasitas berlebih (excess capacity) yang ditujukan kepada negara mitra dagang.
Tarif baru ini akan menggantikan tarif global 10 persen yang habis masa berlakunya pada 24 Juli 2026 setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebelumnya yang berbasis Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi AS (IEEPA).
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memberikan penjelasan mengenai struktur pengenaan tarif tersebut.
"Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap," kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Susiwijono menyebut tarif 18 persen ini mencakup dua komponen, yaitu komponen kerja paksa sebesar 10 persen dan komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural.
"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut–disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati–tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," jelas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Besaran final tarif berbasis pasal 301 ini masih bergantung pada proses hukum di AS, di mana negara terdampak akan diberikan kesempatan memberikan komentar tambahan.
"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," ucap Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Pemerintah AS berkomitmen mengecualikan sejumlah produk seperti komoditas asli Indonesia dan produk manufaktur tekstil berdasarkan Agreement in Reciprocal Trade (ART).
"Sejumlah kommitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)," terang Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Indonesia masuk dalam kategori tarif 10 persen bersama lima negara lain karena dinilai kooperatif dalam menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa kepada pihak Perwakilan Dagang AS (USTR).
"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," imbuh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Selain membahas tarif, pertemuan bilateral pada agenda MCM OECD 2026 di Paris juga membicarakan ketentuan perizinan impor komoditas pertanian seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, dan bungkil kedelai.