Kemendag Terbitkan Aturan Baru Guna Perkuat Ekosistem E-Commerce

Share

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada Kamis (4/6/2026) guna memperkuat ekosistem platform e-commerce di Indonesia. Regulasi baru yang diundangkan pada Senin (8/6/2026) ini resmi menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Kita sudah mengeluarkan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2026).

Melalui kebijakan anyar tersebut, struktur ekosistem digital dipetakan ke dalam tiga kelompok utama yang meliputi penjual, platform PMSE, serta konsumen. Langkah penataan ini diambil pemerintah demi menjamin pemenuhan hak dan kewajiban dari seluruh pihak yang terlibat.

Fokus utama regulasi ini mencakup perlindungan dan promosi produk lokal, transparansi platform, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Merespons aturan tersebut, dua platform digital telah menyerahkan surat resmi komitmen implementasi kepada pemerintah.

"Antara lain disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut. Yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya. Kemudian prioritas produk lokal. Yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal. Dan yang keempat perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller. Dan yang terakhir adalah komitmen keterlibatan berkelanjutan. Ini yang disampaikan oleh e-commerce ya," terang Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Penyelarasan kebijakan juga terus dilakukan bersama Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar tidak memicu tumpang tindih regulasi di masa depan. Aturan yang diluncurkan ini ditegaskan bersifat saling melengkapi demi mendukung pertumbuhan usaha kecil di tanah air.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author