DPR dan Pemerintah Sepakati Aturan Penempatan Polisi Luar Institusi

Share

Komisi III DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penempatan petugas kepolisian di luar institusi Polri dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panja bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aturan baru ini disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 menjadi Pasal 28A untuk menggantikan Pasal 28 ayat 3 hingga ayat 6 pada undang-undang lama. Ketentuan ini memuat tujuh ayat yang mengatur syarat penugasan anggota Polri aktif maupun kewajiban pensiun jika jabatan di luar institusi tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.

"DIM 52, DIM 52 ini menjadi Pasal 28A, di antara Pasal 28 and Pasal 29 disisipkan satu pasal yakni Pasal 28A, pimpinan dan anggota yang kami muliakan ini kami tayangkan seperti ada usulan seperti pada di layar," kata Edward.

Pemerintah merinci isi pasal tersebut yang memperbolehkan anggota mengisi jabatan manajerial atau nonmanajerial di kementerian atau lembaga tertentu berdasarkan sistem merit. Selain itu, aparatur sipil negara yang kompeten juga dapat mengisi jabatan di organisasi Polri berdasarkan permintaan Kapolri.

"(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. (2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah kementerian atau lembaga yang membutuhkan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara. (4) Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut. (5) Pengisian jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit. (6) Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden." kata Edward.

Penjelasan mengenai Pasal 28A tersebut kemudian langsung memicu respons dan pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat.

"Saya diizinkan dong mengutip Pasal 10 TAP VII MPR ayat 3, pasti Pak Wamen sudah tahu, tapi menggarami lautan tidak salah juga, ayat 3 berbunyi 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian', jika kita kaitkan dengan DIM 52 Pasal 28A sisipan ayat 3 and ayat 4, saya bertanya, karena Pak Wamen ahli sekali saya ingin dapat wejangan, apakah ayat 3 and ayat 4 bukan penyimpangan dan bertentangan dengan ayat 3 TAP VII Pasal 10, mohon diberikan penjelasan," kata Wayan.

Menanggapi pertanyaan itu, Edward menjelaskan bahwa polisi yang ditempatkan di kementerian tidak perlu mundur selama bertugas sesuai fungsi kepolisian, sedangkan rinciannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Iya jadi mengenai pengisian jabatan di luar struktur ini mengapa lebih lanjut akan kita atur dalam Peraturan Pemerintah mengenai berdasarkan kebutuhan dan lain sebagainya, bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah," jelas Edward.

Wamenkum memberikan contoh konkret mengenai kebutuhan personel aktif untuk posisi koordinator pengawasan penyidik pegawai negeri sipil di kementerian penegakan hukum.

"Tetapi selama dia memiliki keterkaitan mengenai tugas atau fungsinya, saya kasih contoh konkret Pak Wayan, misalnya pada Kementerian yang melakukan fungsi penegakan hukum, nah itu tidak perlu seorang polisi yang duduk di situ kemudian dia pensiun, karena justru dalam dinas aktif itu kita butuh dia sebagai koordinator pengawasan PPNS. Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus pensiun namun itu lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah," lanjut Edward.

Dukungan terhadap usulan pemerintah datang dari anggota fraksi lain yang menilai regulasi ini mengantisipasi perkembangan dinamis di masyarakat.

"Apa yang diusulkan pemerintah, artinya begini, perkembangan masyarakat berkembang sangat cepat, kalau kita rumuskan di sini artinya kita mengunci, padahal UU itu kita buat untuk jangka waktu yang lama, jangan kita mengunci, karena perkembangan masyarakat itu berjalan cepat sekali, kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya, kalau tadi dirumuskan pemerintah ada kaitannya dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan sebagainya, dan kalau ada departemen yang baru dirumuskan dan ada fungsi-fungsi kepolisian di situ, masuk, jadi kami setuju dengan punya pemerintah," tutur Soedeson.

Anggota Komisi III lainnya menilai aturan penugasan dari Presiden sudah diakomodasi dengan jelas dalam draf tersebut.

"Kalau saya lihat Pasal 28A ini sudah clear, jadi ketika tupoksi Polri itu 3, kalau ada kaitannnya dengan itu tidak perlu mundur, tetapi kalau di luar itu perlu mundur, tadi PP, kalau ada itu, di luar itu, diakomodir di halaman 4, kalau ada penugasan dari Presiden, Presiden ini penguasa tertinggi di negara ini, apapun yang ditugaskan Presiden harus kita jalankan, diakomidir di ayat 4," ucap Safaruddin.

Setelah penugasan di luar institusi disepakati, Edward meminta penghapusan daftar inventarisasi masalah nomor 31 sampai 51 karena tidak lagi menyebutkan nama kementerian secara spesifik.

"Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37 seterusnya sampai 51, kami usulkan untuk dihapus pak, karena tidak lagi menyebutkan nama kementerian dan lembaga," tutur Edward.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung menyetujui usulan penghapusan kluster DIM tersebut sebagai konsekuensi dari kesepakatan pasal baru dan mengetok palu sidang.

"Oke, konsekuensi ya ini ya," kata Habiburokhman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author