Majelis Etik Ombudsman RI Pecat Ketua Hery Susanto

Share

Majelis Etik Ombudsman RI memberhentikan tidak dengan hormat Ketua Ombudsman Hery Susanto dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku di Gedung Ombudsman pada Senin (8/6/2026), dilansir dari Detikcom.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono.

Majelis Etik Ombudsman segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tetap Hery segera diterbitkan. Pemberhentian ini didasarkan pada sikap Hery yang menolak meminta maaf atau mundur setelah kasus hukumnya mencuat, serta ketidakmampuannya menjalankan tugas akibat penahanan.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Hery Susanto atas dugaan kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 dengan estimasi penerimaan dana mencapai Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Hery diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP terkait pengaturan koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI. Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author