PT DSI Menjadi Perantara Tunggal Ekspor Sumber Daya Alam Strategis

Share

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi ditetapkan sebagai perantara tunggal dalam skema ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ini dilansir dari Bloomberg Technoz berdasarkan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen pada Senin (8/6/2026).

Langkah strategis tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

“Kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember [2026] bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP, [peraturan pemerintah]” ungkap Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria.

Pihak manajemen memastikan penugasan ini berjalan dengan pengawasan ketat dari seluruh lapisan masyarakat demi menjaga kredibilitas instansi.

“Di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua masyarakat Indonesia juga tentu akan dapat mengamati dan mencermati, karena memang sudah komitmen Danantara untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” jelas Dony Oskaria.

Pada tahap awal pelaksanaan regulasi baru ini, PT DSI akan memfasilitasi ekspor untuk tiga komoditas utama, meliputi batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026), manajemen Danantara menjelaskan bahwa peran perusahaan difokuskan pada pengawasan dan fasilitasi setelah masa transisi selesai, tanpa memutus hubungan komersial yang telah ada.

“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danantara.

Penetapan harga untuk komoditas ekspor tersebut nantinya akan menggunakan metodologi yang adil guna menghindari komparasi sepihak yang merugikan pelaku usaha.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ungkap manajemen Danantara.

Pemerintah menjamin kontrak lama milik para pengusaha tetap berjalan normal demi menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran administratif.

“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.

Oleh karena itu, komunikasi dua arah dengan para pelaku industri akan terus dilakukan untuk mencegah timbulnya kendala teknis di lapangan saat pengapalan komoditas berlangsung.

“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi underinvoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” ungkap manajemen Danantara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author