SKB Tiga Menteri Tetapkan 15 Juni 2026 Bukan Hari Libur Nasional

Share

Masyarakat kini tengah mencari kepastian mengenai status hari kerja pada pertengahan bulan Juni. Kebingungan ini muncul karena posisi tanggal tersebut berada di antara akhir pekan dan hari besar keagamaan.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 menegaskan bahwa tanggal 15 Juni 2026 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama, seperti dilansir dari Detikcom.

Keputusan tersebut berdampak pada operasional seluruh sektor pekerjaan. Kegiatan belajar di sekolah serta aktivitas kerja di lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta tetap berjalan normal seperti biasa.

Hari libur resmi justru jatuh pada keesokan harinya. Pemerintah menetapkan Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Meskipun status tanggal 15 Juni 2026 adalah hari kerja biasa, momen ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mengajukan cuti tahunan demi mendapatkan masa istirahat yang lebih lama.

Pengambilan cuti pada hari Senin tersebut berpotensi menciptakan rangkaian libur akhir pekan yang panjang atau long weekend karena menyambung langsung dengan libur nasional keagamaan.Pekerja dapat menyusun jadwal istirahat selama empat hari berturut-turut dengan memanfaatkan satu hari hak cuti, yang dimulai dari Sabtu, 13 Juni 2026 hingga Selasa, 16 Juni 2026.

Ilustrasi Rencana Libur Empat Hari

  • Sabtu, 13 Juni 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 14 Juni 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 15 Juni 2026: Cuti tambahan (opsional)
  • Selasa, 16 Juni 2026: Libur nasional Tahun Baru Islam 1448 H

Mekanisme pengajuan cuti tambahan ini tetap wajib menyesuaikan dengan regulasi internal serta mendapatkan persetujuan resmi dari manajemen perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author