AS Usulkan Tarif Impor 10 Persen untuk Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan pengenaan tarif impor sebesar 10 persen terhadap Indonesia setelah kebijakan tarif resiprokal dibatalkan oleh pengadilan setempat, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026).
Kebijakan tarif umum sementara sebesar 10 persen yang berlaku untuk seluruh negara selama 150 hari tersebut dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026. Pemerintah Indonesia kini tengah menunggu langkah lanjutan dari Washington pasca-berakhirnya ketentuan itu.
"Jadi tarif yang ditetapkan pemerintah Amerika sebesar 10% yang menggantikan tarif resiprokal itu berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kini telah menyiapkan skema kebijakan baru melalui investigasi Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Penyelidikan yang dimulai sejak 11 Maret 2026 ini menyasar isu praktik tenaga kerja paksa dan kelebihan kapasitas manufaktur.
Dokumen awal USTR yang terbit pada 2 Juni 2026 mengusulkan tarif impor 10 persen dan 12,5 persen bagi 60 negara objek investigasi. Indonesia masuk dalam kelompok 15 negara yang diusulkan mendapat tarif rendah karena dinilai memiliki regulasi terkait tenaga kerja paksa.
"Dari 60 negara itu, 15 mendapatkan usulan tarif 10% dan 45 negara mendapatkan tarif 12,5%. Indonesia masuk ke dalam kelompok 15 negara tersebut," sebut Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Faktor penguat posisi Indonesia adalah kepemilikan kerangka hukum terkait isu tenaga kerja paksa serta adanya mekanisme aksi dan regulasi yang dinilai relevan oleh pihak AS.
"Kenapa Indonesia masuk kelompok 10%? Karena terkait dengan forced labor, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa usulan besaran tarif ini masih bersifat dinamis dan belum final. Pemerintah Indonesia terus mengupayakan komunikasi dan pendekatan diplomatik dengan pemerintah AS guna mengamankan tarif yang lebih menguntungkan bagi aktivitas ekspor nasional.
"Itu masih usulan dari Amerika yang sifatnya masih dinamis. Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tarif yang lebih baik," pungkas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.