Pemerintah Izinkan Lemigas Impor Migas Lewat Skema Antarpemerintah

Share

Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan pemotongan rantai birokrasi impor komoditas minyak dan gas bumi melalui skema kerja sama antarpemerintah atau government to government. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 demi menjaga ketahanan energi nasional.

Regulasi anyar tersebut mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, serta liquified petroleum gas, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026). Melalui aturan ini, badan layanan umum di bidang energi kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan impor.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan di kompleks parlemen Senayan bahwa perpres ini memangkas proses panjang pengadaan komoditas energi dari luar negeri. Kerja sama tingkat kepala negara kini dapat langsung dieksekusi ke tingkat bisnis.

"[Tujuan perpres] agar memotong mata rantai proses [impor migas] yang selama ini terjadi, dan itu bisa G2G. Kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude [minyak mentah], itu bisa langsung G2G dan ditindaklanjuti lewat G2B lewat negara," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Kementerian ESDM langsung menjadwalkan pembahasan mendalam mengenai rincian teknis pelaksanaan peraturan tersebut. Bahlil juga mengonfirmasi bahwa Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas bertindak sebagai badan layanan umum yang ditunjuk eksekutor.

"Hari ini sebentar saya akan komunikasikan. Hari ini saya akan mulai bicara, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi crude, BBM, ataupun LPG, apalah semacam-macam itulah diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU. Dalam hal ini Lemigas," tambah Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Implementasi kebijakan impor komoditas migas oleh Lemigas ini direncanakan menyasar beberapa negara mitra strategis. Salah satu wilayah yang menjadi target utama pasokan energi tersebut adalah Rusia.

"Akan diarahkan [impor dari Rusia] untuk kemungkinan itu bisa terjadi," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Sebelumnya, rencana pelibatan badan layanan umum dalam tata niaga impor ini sudah dikaji oleh pihak kementerian. Penunjukan Lemigas ditujukan untuk mengoptimalkan peran lembaga teknis internal pemerintah dalam menyerap pasokan migas global termasuk dari Rusia.

"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Langkah ini mengubah peta pengadaan yang selama ini didominasi oleh badan usaha milik negara pemilik izin seperti PT Pertamina (Persero) maupun sektor swasta. Aturan baru memberikan kepastian hukum terkait variasi harga, waktu pengadaan, negara asal, hingga pengiriman.

"And juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur, dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Diharapkan payung hukum ini mencegah potensi masalah kedepannya. Skema pengadaan kini terbagi atas kesepakatan antarpemerintah, pemerintah dengan penyedia luar negeri, serta badan usaha domestik dengan mitra asing.

"Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Berdasarkan pasal pembagian regulasi, pengadaan domestik wajib bersumber dari kegiatan hulu dan kilang minyak dalam negeri. Sementara untuk jalur impor, pelaksanaan oleh badan layanan umum berjalan mengikuti perjanjian kerja sama, sedangkan untuk badan usaha milik negara berjalan berdasarkan penugasan resmi.

"Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 2 Ayat (5) Perpres Nomor 26 Tahun 2026.

Menteri ESDM juga mengantongi wewenang mutlak untuk memberikan penugasan impor di luar kesepakatan antarpemerintah kepada badan layanan umum terkait.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author