Imigrasi Tangkap Buron AS Kasus Pelecehan Seksual di Depok
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang buron atas kasus pelecehan seksual di negaranya, dilansir dari Detikcom. Pria tersebut diamankan saat bersembunyi di bunker kediamannya di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4).
Awal mula status buron AW terungkap saat istrinya yang berinisial NM bersama dua anaknya mendatangi Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada awal Desember 2024. NM melaporkan bahwa ruang geraknya dibatasi oleh AW hingga izin tinggalnya habis selama sekitar lima tahun dan mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya tersebut.
Pihak Imigrasi RI kemudian memfasilitasi kepulangan NM beserta anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024. Setelah itu, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS untuk menyelidiki profil AW dan menemukan bahwa pelaku telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia pada 7 November 2011.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, memberikan keterangan mengenai konsistensi penegakan kebijakan keimigrasian dalam penanganan kasus ini.
"Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data keimigrasian, AW menjadi warga negara AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000 dan memegang paspor yang telah habis masa berlakunya sejak 2010. Ditjen Imigrasi kemudian menerima surat permohonan bantuan penangkapan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026 sebelum akhirnya melacak keberadaan pelaku di Depok.
Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan serta tidak membahayakan ketertiban umum.
"Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena Imigrasi untuk rakyat," ungkap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Menurut penjelasan lebih lanjut, AW dinilai telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang berat di wilayah hukum Indonesia.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," tegas Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Setelah berhasil ditangkap, AW kemudian ditempatkan di rumah detensi dan deportasi pada 4 Juni 2026. Dalam pelaksanaan proses deportasi terhadap AW, Imigrasi RI bekerja sama dengan penegak hukum Amerika Serikat, US Marshals.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat," pungkas Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.
Informasi mengenai penangkapan WNA tersebut juga dipublikasikan secara resmi melalui akun media sosial kelembagaan.
"Mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok," demikian keterangan Ditjen Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6).