Kementan Gandeng Polri Tindak Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS

Share

Kementerian Pertanian akan menindak tegas sejumlah perusahaan kelapa sawit yang kedapatan belum menaikkan harga beli tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sesuai ketentuan. Langkah ini diambil di tengah penguatan harga minyak sawit mentah (CPO) global dan pelemahan nilai tukar rupiah, Senin (8/6/2026).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa penguatan dolar Amerika Serikat yang berada di atas Rp 18.000/US$ seharusnya mendorong kenaikan harga beli komoditas tersebut. Sebanyak 270 hingga 300 dari total 1.900 perusahaan sawit dilaporkan belum melakukan penyesuaian harga.

Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan sekitar 70 persen kondisi harga di lapangan kini sudah mulai pulih secara bertahap, dilansir dari Detik Finance.

"Harusnya harga (TBS) naik 10% justru turun, tapi Alhamdulillah tadi laporan sudah 70% berangsur-angsur pulih. Mulai hari ini harus kembali 100% dan bila perlu tambah 10% dari harga sebelumnya karena nilai dolar," ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Kementerian Pertanian langsung meneruskan laporan mengenai ratusan perusahaan yang tidak patuh ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

"Kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda, ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus untuk ditindak lanjuti. Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani," terang Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Pemerintah memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengetahui penyebab pasti di balik penahanan harga beli di tingkat petani tersebut.

"Dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit, yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," jelas Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Mengenai kepastian sanksi, Kementerian Pertanian masih akan merumuskannya secara spesifik berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Merespons situasi tersebut, Satgas Pangan Polri menduga ada indikasi praktik kartel atau persekongkolan usaha yang menyebabkan anomali penurunan harga TBS di tingkat petani.

"Terkait dengan fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO di dunia naik, justru naik gitu ya. Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik," ujar Ade Safri Simanjuntak, Kasatgas Pangan Polri.

Guna mendalami dugaan praktik kartel ini, Satgas Pangan Polri berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi kami akan menggandeng KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi. Ya kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami akan menggandeng KPPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah nantinya," ujar Ade Safri Simanjuntak, Kasatgas Pangan Polri.

Kepolisian menegaskan perlunya sinergi semua pihak agar kebijakan ekonomi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat dapat berjalan optimal.

"Kami berharap semua yang menjadi program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, untuk menaikkan komoditas kita di dunia internasional, bisa mendapat dukungan dari semua pihak," pungkas Ade Safri Simanjuntak, Kasatgas Pangan Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author