Bahlil Lahadalia Pastikan Skema Gross Split Tidak Berlaku di Sektor Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah batal menerapkan sistem bagi hasil gross split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara, Senin (8/6/2026).
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kepastian hukum bagi para investor, khususnya pada hilirisasi nikel yang memiliki nilai investasi terbesar di Indonesia, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Sistem hitungan gross split ditegaskan hanya akan tetap berlaku secara eksklusif pada sektor minyak dan gas bumi tanpa mengubah regulasi pertambangan yang sudah ada.
"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil dalam agenda konferensi pers di gedung Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).
Kepala kepastian regulasi pertambangan ini juga disampaikan oleh Bahlil demi menjamin kelangsungan iklim usaha jangka panjang di Tanah Air.
"Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," tegas Bahlil.
Sebelum pembatalan ini diputuskan, wacana pengubahan sistem bagi hasil sempat dikaji oleh pemerintah setelah adanya pertemuan di Istana Kepresidenan.
"Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita," kata Bahlil kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Kementerian ESDM kala itu sempat mempertimbangkan skema pengelolaan migas sebagai acuan kerja sama dengan pihak swasta.
"Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," tegas Bahlil.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia sebelumnya sempat memberikan peringatan bahwa penerapan skema tersebut berpotensi menahan laju investasi jika dilakukan tanpa kajian mendalam.
"Melihat kondisi perbedaan industrialisasi di migas dan komoditas mineral atau minerba, mungkin perlu ada kajian dan research yang lebih mendalam sehingga membuat nyaman investor," ujar Meidy saat dihubungi, baru-baru ini.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengingatkan bahwa sektor hilir nikel membutuhkan kepastian modal mengingat besarnya dana yang telah digelontorkan investor.
"Untuk nikel sendiri, paling gede di antara semua komoditas. Investasinya paling banyak. Terus tiba-tiba, investor udah enggak nyaman ya. Kita mau ngapain?" cetus Meidy.
Pembahasan mengenai opsi pembagian pendapatan dengan rasio 70:30 sebelumnya juga sempat bergulir di internal Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
"Itu yang ini gross split itu kelihatannya, itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh [Ditjen] Minerba," katanya kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menerangkan bahwa formulasi kebijakan tersebut memerlukan banyak pertimbangan teknis sebelum diputuskan.
"Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara," ujar dia.
Kementerian ESDM menyatakan percepatan regulasi pengamanan harus tetap berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan bagi para pelaku industri tambang.
"Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," tambahnya.