KPK Sita Uang Asing hingga Kendaraan Mewah dari Rumah Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset berupa mata uang asing hingga kendaraan mewah dalam penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026). Tindakan hukum di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat delapan tersangka, dilansir dari Detikcom.
"Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Senin (8/6/2026).
Penyitaan aset dari kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III tersebut meliputi 10 unit kendaraan roda dua seperti vespa, motor gede, dan harley, serta 7 unit sepeda. KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain barang bukti dari Silmy, penyidik KPK juga mengamankan aset dari para tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) kehilangan saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, 3 bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, 5 unit motor, dan 2 unit sepeda.
Aset milik tersangka Gusti Bernardiansyah (GST) yang disita berupa 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, 1 unit truk towing, 1 bundel BPKB kendaraan roda dua, 8 unit sepeda, dan 500 gram emas. Sementara dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA), KPK menyita saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, uang asing senilai USD 14.500, SGD 10.000, serta SAR 30, beserta BPKB mobil, motor, dan sertifikat cincin berlian.
Silmy Karim yang merupakan Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 saat ini telah ditahan oleh KPK. Kasus ini juga menjerat mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.