Kemenkes Susun Regulasi Seragamkan Kemasan Rokok dan Rokok Elektronik
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Regulasi ini bakal mengatur penyeragaman warna wadah atau kebijakan plain packaging guna menekan daya tarik visual produk tersebut.
Kebijakan ini, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, difokuskan untuk meminimalkan minat konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Langkah penyeragaman ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan bahwa bungkus rokok maupun vape selama ini berfungsi ganda. Selain menjadi wadah pelindung, kemasan tersebut juga dimanfaatkan sebagai media promosi yang efektif dalam menjaring perokok pemula dari kelompok usia muda.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," kata Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (07/06/2026).
Melalui rancangan RPMK ini, seluruh produk tembakau serta rokok elektronik diwajibkan menggunakan corak warna yang serupa. Kendati demikian, pelaku usaha masih diperbolehkan mencantumkan identitas merek serta jenis font tipe huruf sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pemerintah juga tetap mewajibkan pemasangan peringatan kesehatan bergambar secara kontras pada permukaan bungkus. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang jelas dan proporsional mengenai dampak buruk serta risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk tembakau.
Andi menjelaskan bahwa efektivitas kebijakan kemasan polos ini mengacu pada sejumlah hasil riset di tingkat internasional. Implementasi aturan serupa dinilai sukses menurunkan daya pikat visual produk, sekaligus memperkuat pesan bahaya kesehatan yang tertera bagi konsumen pemula.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," ujar dia.
Proses penyusunan draf regulasi ini diklaim berjalan secara transparan dengan menjaring aspirasi dari pelbagai elemen masyarakat sejak tahun 2024. Kemenkes telah menggelar forum diskusi publik serta rapat koordinasi yang melibatkan akademisi, organisasi profesi, hingga pelaku industri terkait.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," tutur Andi.
Data nasional menunjukkan tingginya angka prevalensi perokok usia anak masih menjadi problem pelik di Indonesia. Penguatan regulasi pengendalian tembakau dinilai mendesak demi menjaga produktivitas dan kualitas kesehatan generasi masa depan.
Pemerintah menyertakan masa transisi yang longgar bagi para produsen untuk menyesuaikan format kemasan baru ini. Merujuk pada ketentuan PP 28/2024, tenggat waktu penyesuaian awal diberikan selama dua tahun sejak aturan diundangkan, yakni jatuh pada sekitar Juli tahun ini.
Dalam draf RPMK yang sedang digodok, pemerintah memberikan tambahan kelonggaran waktu penyesuaian paling lama 12 bulan atau satu tahun. Masa dispensasi ekstra ini berlaku khusus untuk pemenuhan klausul teknis pencantuman peringatan kesehatan serta informasi komoditas.
Langkah standardisasi ini bukan merupakan kebijakan baru dalam peta pengendalian tembakau global. Banyak negara tercatat telah mengadopsi skema serupa, seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, hingga Myanmar.
"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tandas Andi.