BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Layanan Kontrol Peserta Mulai 1 Juni 2026

Share

Aturan baru mengenai layanan kontrol bagi para pasien resmi diberlakukan oleh BPJS Kesehatan mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, para peserta kini diwajibkan untuk datang ke fasilitas kesehatan tepat sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat kontrol.

Dikutip dari Detikcom, pasien tidak diperbolehkan lagi mendahului jadwal yang telah ditetapkan tersebut. Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, peserta yang hadir lebih awal dari jadwal kunjungan tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol rutin.

Kebijakan ini diterapkan guna memastikan manajemen pelayanan di fasilitas kesehatan dapat berjalan dengan lebih tertib dan teratur. Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk memeriksa kembali tanggal yang tertera pada surat kontrol sebelum melakukan kunjungan.

Bagi pasien yang terlambat atau datang setelah tanggal kontrol yang dijadwalkan, pelayanan masih tetap bisa diberikan. Syaratnya, peserta wajib melakukan reservasi secara online terlebih dahulu satu hari sebelum kedatangan (H-1).

Proses reservasi online tersebut harus dipastikan dilakukan tepat waktu agar hak pelayanan medis tetap diperoleh. Ketentuan mengenai jadwal kunjungan ini dikecualikan bagi peserta yang berada dalam kondisi darurat medis.

Khusus untuk pasien dengan kategori gawat darurat, penanganan medis segera dapat langsung diperoleh melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pasien dalam kondisi ini tidak perlu mengikuti prosedur jadwal yang tertera pada surat kontrol.

Besaran Iuran JKN Tetap dan Tidak Mengalami Kenaikan

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar di media sosial terkait kenaikan tarif iuran. Penegasan diberikan bahwa nominal iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini tidak mengalami perubahan.

Besaran tarif untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dipastikan masih sama dengan periode sebelumnya. Iuran bulanan yang berlaku saat ini terbagi menjadi tiga kategori kelas pelayanan.

Peserta kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 150.000 per bulan, sedangkan untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan. Sementara itu, tarif bagi peserta kelas III adalah Rp 35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Kewajiban Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan Peserta

Upaya deteksi dini terhadap risiko penyakit kronis yang dapat muncul sewaktu-waktu dilakukan melalui pengisian skrining riwayat kesehatan. Proses pengisian data ini dinilai praktis karena hanya memerlukan waktu sekitar 5 hingga 10 menit saja.

Mulai 6 Maret 2026, seluruh peserta JKN yang belum mengisi skrining kesehatan pada tahun 2026 diwajibkan menyelesaikannya sebelum mengakses layanan di FKTP. Pengisian data sejak dini sangat disarankan bagi seluruh peserta aktif.

Proses skrining riwayat kesehatan ini dapat diakses secara mudah melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan oleh pihak manajemen. Peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN atau layanan Chat WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.

Selain itu, pengisian juga dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 serta situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id. Alternatif terakhir bagi peserta adalah dengan mendatangi langsung FKTP tempat nomor kepesertaannya terdaftar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author