Pemkot Jaktim Penertiban Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Kecelakaan Maut

Share

Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang para pedagang berjualan di badan Jalan Raya Bogor kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat permukaan jalan licin. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah tegas penataan area pasar tersebut diambil setelah seorang siswa MAN 6 Jakarta Timur berinisial HH tewas tertabrak dump truck Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jakarta karena sepeda motornya terpeleset di jalan licin pada Senin, 17 Agustus 2026. Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengonfirmasi bahwa penanganan darurat di lapangan telah dimulai dengan menugaskan personel gabungan.

"Untuk penanganan darurat mulai kemarin malam sudah dikerahkan Satpol PP, Dishub, PPSU dan aparat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong jualannya agar jangan memakai badan jalan," kata Munjirin saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Selain penertiban area jualan, Pemkot Jaktim memberikan instruksi khusus kepada para pedagang komoditas basah agar limbah air tidak membasahi aspal. "Dan khusus untuk pedagang ikan untuk jangan menyiram ikan dengan air yang dibiarkan mengalir ke jalanan, tetapi air siraman wajib untuk ditampung dengan ember atau plastik," ujarnya.

Guna menyelesaikan permasalahan secara permanen, Pemkot Jaktim merencanakan pemindahan para pedagang ke dalam area pasar. "Jangka panjangnya, hari Jumat akan ada rapat di wali kota dengan pihak PD Pasar Jaya, untuk diusahakan para pedagang yang jualannya di pinggir jalan untuk bisa masuk ke dalam area pasar dengan menata kembali pedagang existing agar bisa muat menampung pedagang yang dari pinggir jalan tersebut," jelasnya.

Instruksi pembenahan ini berawal dari arahan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyoroti kecelakaan maut siswa sekolah tersebut. "Yang di Pasar Kramat Jati, kebetulan saya mengikuti, karena memang kondisinya adalah karena jalan yang licin, terpeleset, dan kemudian tertabrak oleh mobil Dinas Lingkungan Hidup," ujar Pramono kepada wartawan di Velodrome Jaktim, Selasa (18/8/2026). Pramono menegaskan bahwa kondisi jalan basah dan licin yang membahayakan pengendara tidak boleh dibiarkan berulang.

"Dan saya sudah meminta kepada jajaran terkait, terutama kepada Walikota dan juga kepada Satpol PP, yang begini enggak boleh terulang. Karena membiarkan tempat yang basah sehingga ada yang terpeleset dan apa tertabrak mobil. Mudah-mudahan itu tidak terulang kembali," jelasnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani membeberkan kronologi insiden yang menewaskan korban saat hendak menghadiri acara sekolah. "Sepertinya begitu (korban hendak upacara HUT ke-81 RI) karena memakai seragam sekolah," kata Ojo, Senin (17/8). Ojo menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda BeAt bernopol B-3122-SDL dari arah utara menuju selatan sebelum akhirnya terjatuh dan tertabrak kendaraan dinas.

"Di waktu yang bersamaan melintas kendaraan dump truck Dinas Kebersihan nopol B-9728-TOQ yang dikendarai AS, dan (korban) tergilas hingga meninggal dunia di TKP," lanjutnya.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan berat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author