Mendagri Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Tenaga Honorer Baru

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru demi menekan postur belanja pegawai. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemerintah pusat mencatat mayoritas pemerintah daerah saat ini memiliki alokasi belanja pegawai yang melampaui batas maksimal 30 persen. Ketentuan pembatasan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi tadi saya sudah sampaikan ini yang berapa daerah yang di atas berapa ini yang di bawah, artinya dominan sudah di atas 30%. Kemudian apa eh langkah-langkah yang harus kita lakukan? Kalau kami melihat kita melihat porsi pendapatan dan belanja, maka harus ada upaya di tingkat belanja pada level pada postur belanja dan ada upaya pada postur pendapatan. Supaya 30% belanja pegawai ini tidak melampaui dari APBD yang ada," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan moratorium rekrutmen dinilai menjadi solusi rasional untuk menjaga stabilitas anggaran daerah. Pengurangan atau penahanan jumlah pegawai baru harus diterapkan secara tegas oleh masing-masing pimpinan daerah.

"Di belanja, di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah eh mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," ucap Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, pemerintah daerah masih diperbolehkan mempertahankan tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki keahlian spesifik. Kemendagri menyoroti banyaknya rekrutmen masa lalu yang hanya menyasar sektor administrasi tanpa kapabilitas memadai.

"Karena ini tenaga, apa namanya itu, P3K dan lain-lain, kalau tenaga yang skill seperti guru dan di bidang kesehatan ya itu masih bermanfaat, masih oke, ya, di masa lalu. Tapi kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya kepala daerah tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban. Dan setelah itu numpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Penumpukan pegawai non-ASN dari periode jabatan sebelumnya kerap memicu persoalan baru saat pergantian kepemimpinan. Mantan Kapolri tersebut menambahkan bahwa fenomena pembiayaan pegawai bawaan ini pada akhirnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Setelah numpuk mereka minta kepastian. Kepastian untuk diangkat menjadi P3K atau menjadi PNS, jadi ASN, aparat sipil negara. Kita tahu bahwa ASN itu dibagi dua, P3K dan dan kontrak dan PNS. Nah itu ramai demo-demo. Sehingga akhirnya diakomodir. Diakomodir nanti Ibu Menpan bisa menjelaskan karena demonya banyak tempat Ibu ini waktu itu. Kemudian diakomodir diangkat tapi dengan seleksi. Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai, oleh APBD saat itu," jelas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mencegah inefisiensi anggaran yang berisiko merugikan kepemimpinan daerah di masa depan. Manajemen pengisian formasi pegawai yang tidak terkendali dianggap hanya membuang waktu dan memicu krisis fiskal daerah.

"Untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu apa namanya itu, penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya. Buang waktu," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author