Bahlil Lahadalia Tegaskan Skema Gross Split Hanya Berlaku untuk Sektor Migas

Share

Skema gross split dipastikan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batu bara atau minerba oleh Pemerintah. Kebijakan pembagian hasil tersebut ditegaskan hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi atau migas.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia, seperti dilansir dari Detik Finance. Penegasan ini mengemuka setelah dirinya menghadiri pertemuan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN atau Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," ujarnya.

Bahlil Lahadalia juga memberikan garansi bahwa regulasi yang berjalan di sektor minerba saat ini tidak mengalami revisi. Aturan yang telah berlaku akan tetap dipertahankan ke depannya.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sempat menyatakan bahwa rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan bakal diangkat dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana.

Kendati demikian, Yuliot belum bisa memastikan apakah keputusan terkait skema tersebut akan rampung pada tahun ini. Direktorat Jenderal Minerba sendiri masih menjalankan kajian teknis yang mendalam mengenai wacana ini, termasuk pengaruhnya terhadap potensi penambahan pendapatan negara.

Proses kajian tersebut juga mencakup aspek kepastian hukum serta kenyamanan berusaha bagi para pelaku industri pertambangan di tanah air.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Rencana Awal Eksplorasi Skema Bagi Hasil

Wacana mengenai adopsi skema gross split untuk sektor pertambangan awalnya digulirkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Langkah ini diambil menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor komoditas tambang.

Saat itu, Bahlil membuka peluang untuk menguji coba sistem bagi hasil yang biasa diterapkan pada proyek migas ke dalam tata kelola pertambangan umum.

Pemerintah sempat mempertimbangkan opsi penggunaan skema seperti cost recovery maupun gross split untuk diaplikasikan pada tata kelola proyek tambang baru maupun proyek yang sudah berjalan.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.

Sebagai informasi, gross split merupakan sistem kontrak bagi hasil pada industri hulu migas yang menetapkan persentase pembagian hasil produksi bruto sejak awal antara negara dan pihak kontraktor. Mekanisme ini berjalan tanpa menerapkan pengembalian biaya operasi atau cost recovery.

Penerapan konsep gross split tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta memberikan kepastian bagi hasil bagi pihak kontraktor dengan besaran berkisar antara 75% hingga 95%.

Di sisi lain, sektor pertambangan umum di Indonesia selama ini beroperasi menggunakan sistem pemberian konsesi. Hak pengelolaan tersebut diberikan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan dengan masa berlaku berkala, di mana negara memperoleh pendapatan melalui penarikan pajak serta royalti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author