Danantara Pastikan Transparansi Tata Kelola Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA
Implementasi tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam oleh PT DSI dipastikan berjalan transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2025).
Langkah ini diambil untuk mengawasi komoditas sumber daya alam (SDA) yang dikelola oleh PT DSI, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Proses pelaksanaan ekspor tersebut dipastikan akan dilakukan secara akuntabel.
Pemerintah menunjuk badan usaha ini untuk bertindak sebagai mediator tunggal dalam kegiatan pengiriman komoditas ke luar negeri hingga akhir tahun depan. Pengawasan ketat diterapkan guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam pelaporan nilai transaksi.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Dan ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara.
Masyarakat dipersilakan untuk ikut serta memantau jalannya proses tersebut. Komitmen keterbukaan informasi ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan operasional lembaga keuangan tersebut.
"Tentu saja di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dony Oskaria.
Pihak manajemen juga menjamin bahwa keterbukaan dalam tata kelola ini akan selalu dipertahankan. Hal ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawasi pergerakan komoditas nasional.
"Dan semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati, karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," sambung Dony Oskaria.
Seluruh kontrak dagang yang ada dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan bagi para pelaku usaha. Sistem intervensi ini akan terus dievaluasi hingga ditemukan mekanisme yang lebih sempurna di masa mendatang.
"Seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan. Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," imbuh Dony Oskaria.