Perhapi Ragukan Kesiapan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat PT Danantara

Share

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyuarakan keraguan terhadap kesiapan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk komoditas batu bara pada Senin (8/6/2026), mengingat nilai kontraknya yang menembus US$1,8 miliar atau sekitar Rp32,67 triliun sepanjang 2026.

Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya ratusan kontrak berjalan dengan spesifikasi berbeda yang berpotensi memicu kerumitan baru, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Asosiasi menilai pengelolaan oleh satu badan usaha berisiko mengganggu kelancaran pemenuhan permintaan dari para pembeli luar negeri yang telah terikat kerja sama jangka panjang.

“Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja,” kata Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Sudirman menjelaskan bahwa kesepakatan ekspor yang berjalan sepanjang tahun 2026 ini telah ditandatangani jauh sebelum PT DSI dibentuk. Hubungan dagang yang kuat antara produsen domestik dan konsumen akhir di luar negeri selama ini dijaga melalui komitmen tertulis tersebut.

“Para produsen batu bara di negara kita sudah memiliki riwayat yang cukup panjang dalam membuat kesepakatan-kesepakatan jual-beli dengan end user yang membuat para end user ini setia untuk membeli komoditas batu bara dari pemasok-pemasok tersebut. Ini sudah diikat dengan long term sales contract,” tambahnya.

Menurut Sudirman, sentralisasi kendali ekspor di bawah satu lembaga akan mempersulit pemenuhan klausul perjanjian yang sudah ada. Hal ini berisiko memengaruhi loyalitas pembeli internasional terhadap pasokan energi dari Indonesia.

“Jika ini kemudian akan di-handle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para end user tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita,” kata dia.

Kondisi ini diperparah oleh volume logistik Indonesia yang sangat besar sebagai salah satu pemasok utama batu bara termal global. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi ekspor batu bara nasional pada 2025 mencapai 522 juta ton dari total produksi 817 juta ton, di mana 390,93 juta ton di antaranya dikapalkan menuju China.

“Ada sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri dari pedalaman Sumatra dan juga Kalimantan. Proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan,” kata Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (25/5/2026).

Di sisi lain, kebijakan integrasi ekspor ini telah resmi berjalan sejak 1 Juni 2026 untuk komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Pemerintah menyatakan kebijakan ini memanfaatkan sistem pelaporan digital terintegrasi untuk mengawasi komoditas strategis yang menyumbang US$66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional 2025 tersebut.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Dalam skema baru ini, seluruh perusahaan eksportir diwajibkan mengirimkan data aktivitas perdagangan mereka kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk. Pengawasan arus dokumen dilakukan melalui integrasi sistem kepabeanan.

"Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh bea cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh dirjen bea cukai," tutur Airlangga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author