Perhapi Ragukan Kesiapan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Melalui DSI
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meragukan kesiapan mekanisme ekspor satu pintu komoditas batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Senin (8/6/2026). Kebijakan baru ini dinilai berpotensi menyulitkan pemenuhan kontrak ekspor nasional sepanjang tahun 2026 yang nilainya mencapai US$1,8 miliar atau setara Rp32,67 triliun.
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada banyaknya jumlah kontrak berjalan yang spesifikasinya bervariasi di seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Pelaksanaan ekspor satu pintu ini dikhawatirkan mengganggu hubungan dagang yang telah terjalin lama.
"Ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$1,8 miliar untuk tahun ini saja," kata Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono saat dihubungi, Senin (8/6/2026).
Sudirman menjelaskan bahwa seluruh ikatan dagang yang berjalan pada tahun ini telah disepakati oleh para eksportir sebelum PT DSI dibentuk. Para pengusaha telah terikat kesepakatan jangka panjang dengan pembeli di luar negeri.
"Para produsen batu bara di negara kita sudah memiliki riwayat yang cukup panjang dalam membuat kesepakatan-kesepakatan jual-beli dengan end user yang membuat para end user ini setia untuk membeli komoditas batu bara dari pemasok-pemasok tersebut. Ini sudah diikat dengan long term sales contract," tambahnya.
Sudirman berpendapat bahwa pemusatan pengelolaan pada satu badan usaha berisiko memicu kerumitan baru dalam menjaga pasokan ke pembeli internasional. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam loyalitas konsumen global terhadap komoditas asal Indonesia.
"Jika ini kemudian akan di-handle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, karena harus bisa dipastikan para end user tetap membeli kebutuhan suplai batu baranya dari negara kita," kata dia.
Kesiapan pemerintah dalam mengelola tata niaga ini juga dipertanyakan oleh internal organisasi pertambangan tersebut. Volume angkutan yang sangat besar menjadi tantangan logistik utama dalam pola satu pintu ini.
"Ada sekitar 300 juta ton lebih batu bara Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri dari pedalaman Sumatra dan juga Kalimantan. Proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan," kata Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (25/5/2026).
Tantangan logistik tersebut berkejaran dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat produksi batu bara nasional mencapai 817 juta ton pada 2025. Dari total jumlah tersebut, volume ekspor menyumbang sebesar 522 juta ton dengan tujuan utama ke negara China yang menyerap 390,93 juta ton.
Mekanisme baru yang memicu perdebatan ini telah diresmikan oleh jajaran menteri kabinet. Kebijakan mencakup komoditas batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Airlangga menerangkan bahwa regulasi ini mewajibkan perusahaan eksportir memanfaatkan sistem pelaporan terintegrasi milik negara. Penyelenggaraan sistem tersebut berada di bawah naungan kepabeanan.
"Namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh bea cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh dirjen bea cukai," tutur Airlangga.
Ketiga komoditas yang diatur ini memiliki andil sebesar 23,4% dari total ekspor nasional sepanjang tahun 2025 dengan nilai total US$66,13 miar. Secara rinci, batu bara menyumbang US$24,48 miliar, CPO sebesar US$24,42 miar, dan paduan besi sebesar US$16,49 miliar.