Ribuan Pendaki Nekat Memasuki Gunung Fuji di Luar Musim Resmi
Ribuan pendaki memilih untuk mendaki Gunung Fuji di luar musim pendakian resmi guna menghindari kepadatan jalur serta biaya masuk, meskipun menghadapi risiko keselamatan yang jauh lebih tinggi. Fenomena ini dilaporkan terjadi setiap tahun sepanjang periode 2019-2025 berdasarkan analisis data ponsel warga Jepang.
Dilansir dari Detik Travel, analisis oleh The Yomiuri Shimbun dan Location AI menunjukkan minimal 10.000 orang melakukan pendakian ilegal tersebut per tahun. Musim pendakian resmi sendiri sebenarnya hanya berlangsung dari awal Juli hingga 10 September, dengan sisa hari di bulan September menjadi waktu paling padat bagi para pelanggar.
Para pendaki kedapatan tetap menerobos masuk pada pertengahan September dengan mencari rute alternatif meski barikade penutup jalur sudah dipasang. Alasan utama tindakan ini adalah menghindari keramaian dan menghemat biaya masuk sebesar 4.000 yen atau sekitar Rp 450 ribu yang diterapkan Prefektur Yamanashi dan Shizuoka.
"Saya datang setelah gunung ditutup karena saat musim pendakian terlalu ramai," kata seorang pria berusia 53 tahun asal Nagoya yang baru turun dari Gunung Fuji seperti dikutip dari The Japan News, Senin (8/6/2026).
Pendaki tersebut sempat berencana melakukan metode pendakian semalam suntuk tanpa henti atau bullet climbing. Namun, ia terpaksa membatalkan misi ke puncak akibat kondisi cuaca ekstrem di lapangan.
"Saya menyerah karena anginnya sangat kencang hingga terasa seperti akan menerbangkan saya, dan saya takut terkena batu yang jatuh," ujarnya.
Motivasi lain pendaki bervariasi mulai dari latihan mendaki, bermain ski, hingga snowboarding. Seorang wisatawan asing asal Australia berusia 22 tahun bahkan mengaku tetap mendaki meski tahu jalur ditutup karena ia berhasil memesan tempat di pondok gunung yang masih beroperasi.
"Saya menyerah karena anginnya sangat kencang hingga terasa seperti akan menerbangkan saya, dan saya takut terkena batu yang jatuh," ujarnya.
Padahal, potensi bahaya di luar musim resmi mencakup perubahan cuaca mendadak, badai petir, hingga jalur membeku dan longsoran salju. Data Kepolisian Prefektur Shizuoka dan Yamanashi mencatat ada 79 kecelakaan dengan 19 korban jiwa di luar musim sepanjang 2019-2025, termasuk seorang pendaki lokal berusia 33 tahun yang tewas terjatuh pada April lalu.
Secara regulasi, aktivitas ini dilarang dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 300.000 yen atau setara Rp 33 juta. Kendati demikian, pemerintah setempat mengakui belum pernah menjatuhkan sanksi hukum tersebut akibat keterbatasan personel patroli di area pengawasan.