Anggota Komisi III DPR Usulkan Usia Pensiun Polri Dibedakan Berjenjang

Share

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengusulkan agar batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibedakan berdasarkan setiap jenjang jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Gagasan tersebut dikemukakan dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar yang berlangsung di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penataan regulasi ini dinilai penting karena sistem pemberhentian tugas yang berlaku saat ini dianggap kurang efisien dan berpotensi merugikan keuangan negara dari segi investasi pendidikan kedinasan.

"Kaitan dengan pertanyaan saya, apa urusannya dengan masalah pensiun? Karena setiap pendidikan itu kan negara mengeluarkan biaya yang sangat besar, ya kan?" kata Soedeson saat rapat.

Politisi tersebut menyoroti kerugian negara ketika para personel kepolisian yang telah melewati berbagai jenjang pendidikan kedinasan dari bintara hingga perwira justru harus menyudahi masa baktinya saat berada di puncak karier.

"Sehingga kemudian jikalau mereka sudah lakukan pendidikan bertahun tahun, ini Pak Niko ini lihat saya karena beliau merasakan bagaimana menjadi seorang reserse, nah dari AKP ke kompol ada pendidikannya, dari kombes mau jadi brigjen ada pendidikannya, semua ada itu, semua ada ukurannya semua, sama juga dengan bintara. Nah pada saat mereka ada di puncak itu suruh pensiun, negara rugi ini," lanjut dia.

Kendati demikian, ia tidak menampik adanya dilema kedewasaan usia profesi karena penundaan masa purnabakti yang terlalu lama juga dapat memicu persoalan baru, terutama terkait penurunan kondisi fisik anggota.

"Tetapi di sisi lain juga mengandung unsur paradox ini, kenapa demikian? Kalau orang itu kemudian pensiun terlalu lama, ya, artinya begini, orang sudah nggak berguna disuruh pulang, negara udah pakai tenaga orang sudah habis ini orang, dikembalikan ke masyarakat, sakit-sakitan, begitu kan," ucap dia.

Formulasi spesifik yang ditawarkan adalah mematok usia 58 tahun untuk bintara, 60 tahun bagi perwira menengah, sedangkan golongan perwira tinggi diatur bervariasi antara 61 hingga 63 tahun dengan disertai uji kesehatan.

"Di sini yang perlu menurut saya ada jenjangnya, kalau saya bintara, menurut pendapat pribadi saya 58 cukup, perwira menengah 60, nah perwira tinggi berjenjang ini, dari brigjen 61, irjen sampai komjen 62, kalau jenderal 63, sehingga ini ada tes-tes tertentu ini di mana kesehatan mereka juga harus dites," ujar dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author