Amerika Serikat Bakal Naikkan Tarif Impor Produk Indonesia

Share

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan Amerika Serikat (AS) bakal mengenakan tarif baru terhadap produk impor asal Indonesia sekitar 18% dari sebelumnya 10% yang akan diterapkan secara bertahap mulai 24 Juli 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan ini berlandaskan penyelidikan pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974 terkait tudingan praktik kerja paksa dan kapasitas berlebih. Langkah tersebut diambil guna menggantikan tarif global 10% yang habis masa berlakunya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump sebelumnya yang berbasis Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi AS (IEEPA).

"Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap," kata Susiwijono, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Kenaikan tarif menjadi 18% tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni komponen kerja paksa sebesar 10% dan komponen tambahan terkait kelebihan kapasitas struktural yang diterapkan beberapa minggu setelahnya. AS menyasar total 60 negara mitra dagang yang dinilai gagal mengatasi kerja paksa, di mana Indonesia masuk dalam kategori enam negara yang dikenakan tarif lebih rendah bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan, sementara 54 negara lainnya dikenakan tarif hingga 54%.

"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut–disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati–tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," jelas Susiwijono, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Pemerintah AS berkomitmen memberikan pengecualian tarif untuk sejumlah produk manufaktur seperti tekstil serta komoditas asli yang ditanam di Indonesia melalui Agreement in Reciprocal Trade (ART) yang diteken awal tahun. Proses finalisasi besaran tarif ini masih menunggu penyelesaian hukum dan administrasi di AS, di mana negara terdampak diberikan kesempatan menyampaikan argumen.

"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," ucap Susiwijono, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Penyelidikan kesepakatan dagang bilateral ini juga membawa dampak positif bagi Indonesia dalam bentuk dukungan untuk proses aksesi menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Indonesia dinilai kooperatif mengikuti seluruh tahapan yang disyaratkan oleh Perwakilan Dagang AS (USTR), mulai dari tanggapan tertulis hingga konsultasi publik.

"Sejumlah komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)," terang Susiwijono, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Posisi Indonesia yang aktif dalam memenuhi persyaratan administrasi ini dianggap mempermudah ruang negosiasi bilateral demi kepentingan ekonomi nasional.

"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," imbuh Susiwijono, Sekretaris Kemenko Perekonomian.

Selain membahas tarif impor, pertemuan bilateral pada sela-sela agenda MCM OECD 2026 di Paris juga membahas ketentuan perizinan impor komoditas pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, dan bungkil kedelai. Kedua negara juga membicarakan peluang akses pasar tembaga yang tunduk pada tarif Section 232 serta tindak lanjut Perjanjian Subsidi Perikanan WTO.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author