Aturan Pajak Minimum Global Kurangi Efektivitas Tax Holiday Smelter Nikel
Asosiasi Pengusaha Indonesia mengungkapkan sejumlah pabrik smelter nikel mulai tidak menerima insentif tax holiday akibat pemberlakuan aturan global minimum tax sebesar 15% pada Senin (8/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo Hendra Sinadia menjelaskan kebijakan pajak minimum global untuk Tahun Pajak 2025 tersebut membuat efektivitas pembebasan pajak penghasilan badan berkurang bagi perusahaan multinasional beromzet besar.
"Tax Holiday 0% secara formal masih berlaku. Namun, sejak penerapan aturan GMT 15% berdasarkan Pilar 2 OECD, efektivitas tax holiday memang berkurang bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet global di atas ambang batas yang ditentukan," kata Hendra Sinadia, Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo.
Hendra Sinadia menilai insentif fiskal tersebut sebenarnya masih sangat dibutuhkan oleh industri nikel karena sektor ini termasuk industri padat modal yang membutuhkan waktu pengembalian investasi jangka panjang.
"Dalam fase awal investasi, tax holiday menjadi salah satu faktor yang membantu meningkatkan kelayakan proyek dan menarik arus modal ke Indonesia," tegas Hendra Sinadia, Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Apindo.
Pemerintah disarankan segera menyesuaikan instrumen insentif fiskal berbasis investasi agar tetap efektif, seperti pengurangan biaya modal, percepatan depresiasi, dukungan infrastruktur, hingga tax credit yang memenuhi ketentuan perpajakan global.
Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, fasilitas pembebasan pajak untuk industri pionir hanya dapat diberikan sampai tanggal 31 Desember 2025.
"Artinya, 2026 seharusnya sudah tidak ada lagi yang mendapatkan tax holiday baru untuk industri pionir," kata Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan global minimum tax, industri pionir termasuk smelter yang telah mendapatkan libur pajak kini dikenakan tarif efektif rata-rata sebesar 15% jika memenuhi syarat batasan omzet grup usaha.
"Artinya, sebenarnya tidak serta merta semua yang dapat tax holiday terkena GMT. Termasuk industri smelter di Indonesia yang dapat tax holiday harus diuji dahulu dengan syarat GMT," terang Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia.
Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, saat ini terdapat total 147 proyek smelter nikel di Indonesia dengan rincian 120 proyek berbasis pirometalurgi dan 27 proyek berbasis hidrometalurgi.